KEPATUHAN PAJAK

Rasio Kepatuhan Formal WP Rendah, DJP Masih Berupaya Capai 80%

Muhamad Wildan | Rabu, 09 September 2020 | 16:51 WIB
Rasio Kepatuhan Formal WP Rendah, DJP Masih Berupaya Capai 80%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pandemi Covid-19 menyebabkan rasio kepatuhan formal wajib pajak badan maupun orang pribadi stagnan. Hingga semester I/2020 baru 11,46 juta atau 60,34% dari 19 juta wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini total wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan sudah meningkat dari realisasi semester I/2020.

“Sudah bertambah lagi saat ini. Kami terus melakukan pengawasan terhadap para wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunannya," ujarnya, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Berdasarkan catatan DJP, rasio kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT tahunan belum mencapai target karena pandemi Covid-19 telah sempat memaksa otoritas menutup pelayanan langsung kantor pajak.

Akibatnya, banyak wajib pajak yang terkendala dalam penyampaian SPT tahunan tidak bisa mendapatkan pelayanan tatap muka. Meski masih rendah, target rasio kepatuhan tetap ditargetkan mencapai 80% pada akhir 2020.

“Semoga bisa tercapai 80%,” imbuh Hestu.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

DJP sebenarnya telah memberikan relaksasi dalam penyampaian SPT tahunan. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-06/PJ/2020, batas waktu penyampaian SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang seharusnya jatuh pada 31 Maret 2020 diundur menjadi 30 April 2020.

Wajib pajak orang pribadi dan badan juga diberi relaksasi waktu penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan. Wajib pajak hanya perlu menyampaikan Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Kelengkapan SPT tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan dokumen yang dipersyaratkan lainnya harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2020 menggunakan formulir SPT pembetulan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2020 | 00:02 WIB

Adanya relaksasi waktu penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan mungkin juga belum meningkatkan kepatuhan pajak secara efektif karena masih berada dalam masa pandemi, sehingga kiranya DJP memerlukan strategi pengawasan yang tepat terhadap wajib pajak, utamanya dapat mengoptimalkan compliance risk management.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP