KABUPATEN KLATEN

Raperda Pajak Daerah Disusun, Target Penerimaan Bakal Sesuai Potensi

Muhamad Wildan | Senin, 15 Mei 2023 | 11:30 WIB
Raperda Pajak Daerah Disusun, Target Penerimaan Bakal Sesuai Potensi

Ilustrasi.

KLATEN, DDTCNews – Pemkab Klaten bersama DPRD mulai menyusun peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna memenuhi ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Subkoordinator Pengembangan dan Pelayanan Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Harjanto Heri Wibowo mengatakan raperda yang sedang disusun bakal turut memuat ketentuan tentang penetapan target daerah.

"Kami menyiapkan potensi dan target tidak hanya serta merta asal kami mampu, tetapi juga untuk mendorong kami betul-betul mengoptimalkan potensi yang ada. Jadi tidak seenaknya," katanya, dikutip pada Senin (15/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut Harjanto, BPKPAD nantinya tidak bisa bebas dalam menetapkan target pendapatan asli daerah (PAD). Target harus ditetapkan berdasarkan potensi dengan memperhatikan batas kewajaran dan realisasi PAD pada tahun-tahun sebelumnya.

"Klausul di undang-undang akan kami terapkan dalam perda nantinya. Penetapan target berdasarkan potensi," ujarnya seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Mengingat pencapaian target merupakan salah satu indikator dari kinerja BPKPAD, lanjut Harjanto, penyusunan raperda akan dibarengi dengan perubahan pola kerja dalam pemungutan PDRD guna mengoptimalkan potensi yang ada.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, Pasal 102 UU HKPD mengamanatkan pemerintah daerah untuk menganggarkan PDRD dalam APBD dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah dan potensi PDRD di daerahnya.

Kebijakan makroekonomi daerah yang dimaksud antara lain struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta daya saing daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja