KABUPATEN LEBAK

Raperda Pajak Daerah Disetujui DPRD, Pemda Bentuk Satgas Khusus Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Raperda Pajak Daerah Disetujui DPRD, Pemda Bentuk Satgas Khusus Ini

Ilustrasi.

LEBAK, DDTCNews - DPRD akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh pihak Pemkab Lebak.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan isi Raperda DPRD telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Raperda ini akan menjadi landasan bagi Pemkab Lebak mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun depan.

"Melalui Raperda PDRD, kami akan meningkatkan PAD, di mana PAD ini dapat digunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah. Karena pendapatan dalam bentuk pemberian dari pemerintah pusat atau non-PAD sifatnya lebih mengikat," katanya, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Seiring dengan disetujuinya Raperda DPRD, lanjut Iti, pemkab akan membentuk satuan tugas (satgas) optimalisasi pemungutan PDRD yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian PDRD dalam rangka meningkatkan PAD.

Namun, sebelum itu, raperda yang telah disetujui DPRD tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerint ah Provinsi Banten.

"Diharapkan doa dan dukungan dari berbagai pihak agar langkah selanjutnya berjalan lancar dan bisa ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan yaitu akhir 2023 dan [Perda PDRD) dapat diterapkan pada awal 2024," ujar Iti seperti dilansir banpos.co.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sesuai dengan PP 35/2023, Kemendagri, Kemenkeu, dan pemprov berwenang mengevaluasi raperda PDRD yang sudah disusun oleh pemkab/pemkot.

Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Sementara itu, Kemenkeu menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Bila sudah sesuai, kedua kementerian bersama pemprov akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP