KABUPATEN LEBAK

Raperda Pajak Daerah Disetujui DPRD, Pemda Bentuk Satgas Khusus Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Raperda Pajak Daerah Disetujui DPRD, Pemda Bentuk Satgas Khusus Ini

Ilustrasi.

LEBAK, DDTCNews - DPRD akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh pihak Pemkab Lebak.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan isi Raperda DPRD telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Raperda ini akan menjadi landasan bagi Pemkab Lebak mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun depan.

"Melalui Raperda PDRD, kami akan meningkatkan PAD, di mana PAD ini dapat digunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah. Karena pendapatan dalam bentuk pemberian dari pemerintah pusat atau non-PAD sifatnya lebih mengikat," katanya, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seiring dengan disetujuinya Raperda DPRD, lanjut Iti, pemkab akan membentuk satuan tugas (satgas) optimalisasi pemungutan PDRD yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian PDRD dalam rangka meningkatkan PAD.

Namun, sebelum itu, raperda yang telah disetujui DPRD tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerint ah Provinsi Banten.

"Diharapkan doa dan dukungan dari berbagai pihak agar langkah selanjutnya berjalan lancar dan bisa ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan yaitu akhir 2023 dan [Perda PDRD) dapat diterapkan pada awal 2024," ujar Iti seperti dilansir banpos.co.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sesuai dengan PP 35/2023, Kemendagri, Kemenkeu, dan pemprov berwenang mengevaluasi raperda PDRD yang sudah disusun oleh pemkab/pemkot.

Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Sementara itu, Kemenkeu menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Bila sudah sesuai, kedua kementerian bersama pemprov akan memberikan persetujuan dan raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya