RUU OMNIBUS LAW

Rapat RUU Omnibus Law Perpajakan Dengan DPR, Ini Masukan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 13:54 WIB
Rapat RUU Omnibus Law Perpajakan Dengan DPR, Ini Masukan Pengusaha

Para pelaku usaha dalam rapat dengar pendapat di Banggar DPR. 

JAKARTA, DDTCNews—Badan Anggaran DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kadin dan Apindo perihal rencana pemerintah menggulirkan RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Paparan dua asosiasi tersebut disampaikan oleh Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani dan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede di hadapan para anggota Banggar.

Secara umum, kata Hariyadi, dunia usaha menyambut positif rencana pemerintah menyusun RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan tersebut. Setidaknya, ada empat poin utama yang disampaikan Hariyadi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pertama, Apindo mengapresiasi rencana pemeintah memangkas tarif PPh badan secara bertahap. Kedua, dunia usaha berharap pemerintah memperhatikan aspek nonperpajakan seperti kepastian hukum dan ketenagakerjaan.

Ketiga, kami harap ada keseimbangan antara kebijakan perpajakan yang responsif dengan nonperpajakan agar dampak yang dihasilkan signifikan. Keempat, perlu adanya rasionalisasi pajak daerah untuk menciptakan kepastian hokum,” tutur Hariyadi.

Sementara itu, Raden juga mengapresiasi inisiatif pemerintah di bidang perpajakan. Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk segera memberikan RUU Omnibus Law agar mendapat masukan dari pelaku usaha.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Inisiatif ini sudah baik. Jika kami mendapatkan draft dengan pasal-pasal yang mendetail, dengan itu kami bisa beri masukan lebih dalam lagi, tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan draft tersebut," paparnya.

Dalam RDP itu, hadir juga para pengurus Kadin dan Apindo lainnya seperti Wakil Ketua Bidang Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama dan Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?