RUU OMNIBUS LAW

Rapat RUU Omnibus Law Perpajakan Dengan DPR, Ini Masukan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Februari 2020 | 13:54 WIB
Rapat RUU Omnibus Law Perpajakan Dengan DPR, Ini Masukan Pengusaha

Para pelaku usaha dalam rapat dengar pendapat di Banggar DPR. 

JAKARTA, DDTCNews—Badan Anggaran DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kadin dan Apindo perihal rencana pemerintah menggulirkan RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

Paparan dua asosiasi tersebut disampaikan oleh Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani dan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede di hadapan para anggota Banggar.

Secara umum, kata Hariyadi, dunia usaha menyambut positif rencana pemerintah menyusun RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan tersebut. Setidaknya, ada empat poin utama yang disampaikan Hariyadi.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Pertama, Apindo mengapresiasi rencana pemeintah memangkas tarif PPh badan secara bertahap. Kedua, dunia usaha berharap pemerintah memperhatikan aspek nonperpajakan seperti kepastian hukum dan ketenagakerjaan.

Ketiga, kami harap ada keseimbangan antara kebijakan perpajakan yang responsif dengan nonperpajakan agar dampak yang dihasilkan signifikan. Keempat, perlu adanya rasionalisasi pajak daerah untuk menciptakan kepastian hokum,” tutur Hariyadi.

Sementara itu, Raden juga mengapresiasi inisiatif pemerintah di bidang perpajakan. Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk segera memberikan RUU Omnibus Law agar mendapat masukan dari pelaku usaha.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

"Inisiatif ini sudah baik. Jika kami mendapatkan draft dengan pasal-pasal yang mendetail, dengan itu kami bisa beri masukan lebih dalam lagi, tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan draft tersebut," paparnya.

Dalam RDP itu, hadir juga para pengurus Kadin dan Apindo lainnya seperti Wakil Ketua Bidang Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama dan Wakil Ketua Komite Tetap bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak