MAHKAMAH AGUNG

Rapat Peraturan MA soal Perkara Pidana Perpajakan, Dirjen Pajak Hadir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2024 | 09:25 WIB
Rapat Peraturan MA soal Perkara Pidana Perpajakan, Dirjen Pajak Hadir

Suasana rapat pleno pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Jumat (6/9/2024) di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur. (foto: MA)

CIANJUR, DDTCNews – Mahkamah Agung (MA) menggelar rapat pleno pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Jumat (6/9/2024) di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur.

Rapat Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersebut turut dihadiri Dirjen Pajak Suryo Utomo. Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisual Suharto mengatakan salah satu mandat dari kelompok kerja tersebut adalah mempersiapkan regulasi.

“Melalui rapat ini, ke depan [diharapkan] adanya konsistensi putusan dan adanya peningkatan kapasitas para hakim terkait pemahaman tindak pidana pajak,” ujar Suharto, dikutip dari keterangan tertulis di situs web MA, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan penegakan hukum pidana perpajakan yang berintegritas, kolaboratif, dan berkeadilan sangat mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hal ini pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara.

“Berkaitan dengan hal ini kami tidak bisa bergerak sendiri sehingga perlu membangun hubungan dengan Mahkamah Agung, terutama mengenai pedoman implementasi lapangan. Alhamdulillah di tahun 2021 terbitlah Sema 4/2021 yang memberikan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana dibidang perpajakan,” ungkapnya.

Menurut Suryo, MA telah banyak menangkap permasalahan yang masih terjadi di lapangan untuk penyusunan rancangan perma. Hal ini dinilai sebagai langkah untuk memberikan pedoman dan mewujudkan kesepahaman dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
DPR Resmi Bentuk 2 Komisi Baru, Membidangi Energi dan Hukum

Pada kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pembinaan pada MA Syamsul Maarif mengatakan rapat pleno ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dengan cara penegakan hukum yang pasti.

Turut hadir pada acara tersebut, ketua kamar pidana pada MA, para hakim agung, para pejabat eselon I dan II di lingkungan MA, serta para hakim yustisial pada MA. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja