MAHKAMAH AGUNG

Rapat Peraturan MA soal Perkara Pidana Perpajakan, Dirjen Pajak Hadir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2024 | 09:25 WIB
Rapat Peraturan MA soal Perkara Pidana Perpajakan, Dirjen Pajak Hadir

Suasana rapat pleno pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Jumat (6/9/2024) di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur. (foto: MA)

CIANJUR, DDTCNews – Mahkamah Agung (MA) menggelar rapat pleno pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Jumat (6/9/2024) di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur.

Rapat Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersebut turut dihadiri Dirjen Pajak Suryo Utomo. Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisual Suharto mengatakan salah satu mandat dari kelompok kerja tersebut adalah mempersiapkan regulasi.

“Melalui rapat ini, ke depan [diharapkan] adanya konsistensi putusan dan adanya peningkatan kapasitas para hakim terkait pemahaman tindak pidana pajak,” ujar Suharto, dikutip dari keterangan tertulis di situs web MA, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan penegakan hukum pidana perpajakan yang berintegritas, kolaboratif, dan berkeadilan sangat mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hal ini pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara.

“Berkaitan dengan hal ini kami tidak bisa bergerak sendiri sehingga perlu membangun hubungan dengan Mahkamah Agung, terutama mengenai pedoman implementasi lapangan. Alhamdulillah di tahun 2021 terbitlah Sema 4/2021 yang memberikan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana dibidang perpajakan,” ungkapnya.

Menurut Suryo, MA telah banyak menangkap permasalahan yang masih terjadi di lapangan untuk penyusunan rancangan perma. Hal ini dinilai sebagai langkah untuk memberikan pedoman dan mewujudkan kesepahaman dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pada kesempatan yang sama, Ketua Kamar Pembinaan pada MA Syamsul Maarif mengatakan rapat pleno ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dengan cara penegakan hukum yang pasti.

Turut hadir pada acara tersebut, ketua kamar pidana pada MA, para hakim agung, para pejabat eselon I dan II di lingkungan MA, serta para hakim yustisial pada MA. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?