RUU CIPTA KERJA

Rapat Online, Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Cipta Kerja

Dian Kurniati | Selasa, 14 April 2020 | 16:35 WIB
Rapat Online, Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Cipta Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU Cipta Kerja.

Rapat online atau konferensi video itu menjadi rapat kerja perdana antara pemerintah dengan DPR setelah menyerahkan surat presiden RUU Cipta Kerja tersebut kepada pimpinan DPR pada 12 Februari 2020.

Sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Maju hadir dalam konferensi video itu antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan agenda rapat kerja hari ini adalah mendengar penjelasan pemerintah tentang RUU omnibus law Cipta Kerja dan pandangan dari sejumlah fraksi.

“Agenda raker hari ini adalah pengantar ketua rapat, penjelasan pemerintah diwakili Menko Perekonomian atas RUU Cipta Kerja, tanggapan atau pandangan fraksi atas penjelasan pemerintah, dan lain-lain,” katanya dalam rapat virtual, Selasa (14/4/2020).

Sementara itu, Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan banyak lapangan kerja dan merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk memastikan semua hak atas hidup layak masyarakat dapat terpenuhi.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

RUU Cipta Kerja mencakup 79 undang-undang pada 11 kluster, serta terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Bab pada RUU diawali dengan ketentuan umum, maksud, dan tujuan. Pada bab 3, memuat topik peningkatan ekosistem investasi dan berusaha.

Pada bab 4 memuat ketenagakerjaan, sedangkan bab 5 memuat kemudahan perlindungan pemberdayaan umkm dan koperasi. Bab 7 RUU memuat riset dan inovasi, sedangkan bab 8 tentang pengadaan lahan.

Bab 9 menjelaskan tentang kawasan ekonomi, dan bab 10 tentang pemerintah pusat dan proyek strategis nasional. Pada bab 11, diatur tentang administrasi pemerintahan untuk cipta kerja, sedangkan bab 12 mengenai pengenaan sanksi.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pada bab 13 diatur tentang ketentuan lainnya, bab 14 ketentuan peralihan, dan bab 15 penutup.

“Transformasi yang dilakukan di bidang ekonomi adalah fundamental terkait dengan obesitas regulasi terkait dengan perbaikan daya saing, angka angkatan kerja, kemudahan berusaha, UMKM, dan kepastian hukum,” tutur Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses