RUU CIPTA KERJA

Rapat Online, Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Cipta Kerja

Dian Kurniati | Selasa, 14 April 2020 | 16:35 WIB
Rapat Online, Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Cipta Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU Cipta Kerja.

Rapat online atau konferensi video itu menjadi rapat kerja perdana antara pemerintah dengan DPR setelah menyerahkan surat presiden RUU Cipta Kerja tersebut kepada pimpinan DPR pada 12 Februari 2020.

Sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Maju hadir dalam konferensi video itu antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan agenda rapat kerja hari ini adalah mendengar penjelasan pemerintah tentang RUU omnibus law Cipta Kerja dan pandangan dari sejumlah fraksi.

“Agenda raker hari ini adalah pengantar ketua rapat, penjelasan pemerintah diwakili Menko Perekonomian atas RUU Cipta Kerja, tanggapan atau pandangan fraksi atas penjelasan pemerintah, dan lain-lain,” katanya dalam rapat virtual, Selasa (14/4/2020).

Sementara itu, Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan banyak lapangan kerja dan merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk memastikan semua hak atas hidup layak masyarakat dapat terpenuhi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

RUU Cipta Kerja mencakup 79 undang-undang pada 11 kluster, serta terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Bab pada RUU diawali dengan ketentuan umum, maksud, dan tujuan. Pada bab 3, memuat topik peningkatan ekosistem investasi dan berusaha.

Pada bab 4 memuat ketenagakerjaan, sedangkan bab 5 memuat kemudahan perlindungan pemberdayaan umkm dan koperasi. Bab 7 RUU memuat riset dan inovasi, sedangkan bab 8 tentang pengadaan lahan.

Bab 9 menjelaskan tentang kawasan ekonomi, dan bab 10 tentang pemerintah pusat dan proyek strategis nasional. Pada bab 11, diatur tentang administrasi pemerintahan untuk cipta kerja, sedangkan bab 12 mengenai pengenaan sanksi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada bab 13 diatur tentang ketentuan lainnya, bab 14 ketentuan peralihan, dan bab 15 penutup.

“Transformasi yang dilakukan di bidang ekonomi adalah fundamental terkait dengan obesitas regulasi terkait dengan perbaikan daya saing, angka angkatan kerja, kemudahan berusaha, UMKM, dan kepastian hukum,” tutur Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?