PENERIMAAN PAJAK

Rapat Kerja Perdana 2019, Ini PR Sri Mulyani dari DPR

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Januari 2019 | 19:48 WIB
Rapat Kerja Perdana 2019, Ini PR Sri Mulyani dari DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Anggota DPR memberikan pekerjaan rumah bagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya di Kemenkeu agar dapat secara konsisten meningkatkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio) pada tahun ini.

Hal ini disampaikan Komisi XI DPR saat mengadakan rapat kerja perdana pada tahun ini dengan otoritas fiskal, otoritas moneter, dan Bappenas. Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng mengatakan isu tax ratio menjadi perhatian utama wakil pemerintah. Apalagi, kinerja pada tahun lalu sudah berbalik naik.

“Komisi XI meminta Menkeu untuk meningkatkan tax ratio di 2019, sehingga meningkatkan kemampuan APBN dalam membiayai pembangunan,” katanya di Ruang Rapat Komisi XI, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, tax ratio pada tahun lalu mencapai 11,5%. Kinerja ini sekaligus mencatatkan adanya titik balik. Maklum, selain mencatatkan shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak, tax ratio tercatat terus menurun sejak 2012.

Pada 2012, tax ratio berada di posisi 14,6%. Capaian itu kemudian tercatat turun pada 2013 menjadi 14,3%. Performa penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) tidak juga kunjung membaik pada 2014 yang justru turun ke level 13,7%.

Pada 2015 dan 2016, tax ratio juga tercatat turun, masing-masing di level 11,6% dan 10,8%. Tidak cukup sampai di situ, capaian tax ratio menyentuh titik 10,7% pada 2017. Kinerja pada 2017 sekaligus mencatatkan posisi terendah selama pemerintahan Kabinet Kerja.

Selain pesanan mengerek naik tax ratio, Komisi XI juga memberikan dua pekerjaan rumah lainnya. Pertama, kepada Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Bappenas untuk mampu memenuhi asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3%.Kedua, kepada Bank Indonesia agar dapat menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, khususnya terhadap dolar Amerika Serikat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data