LITERASI PAJAK

Rangkuman UU KUP, PPh, dan PPN Setelah Terbitnya UU 6/2023

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2023 | 10:15 WIB
Rangkuman UU KUP, PPh, dan PPN Setelah Terbitnya UU 6/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengesahkan dan mengundangkan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada 31 Maret 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Terbitnya UU 6/2023 tersebut membawa tantangan tersendiri bagi wajib pajak. Hal ini dikarenakan wajib pajak dituntut untuk dapat memahami ketentuan perpajakan terbaru dan mengetahui dasar hukum yang berlaku.

Untuk membantu wajib pajak dalam memahami ketentuan perpajakan setelah diterbitkannya UU 6/2023, Perpajakan ID menyediakan UU Perpajakan Konsolidasi KUP, PPh, dan PPN.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

UU Perpajakan Konsolidasi berisikan rangkuman UU bidang perpajakan yang disusun secara rapi per pasal, sesuai dengan perkembangan UU 6/2023, dan dilengkapi dengan penjelasan dan peraturan terkait secara online.

Wajib pajak dapat membaca UU Perpajakan Konsolidasi pada tautan berikut:

  1. UU KUP Konsolidasi setelah UU 6 Tahun 2023
  2. UU PPh Konsolidasi setelah UU 6 Tahun 2023
  3. UU PPN Konsolidasi setelah UU 6 Tahun 2023

UU Perpajakan Konsolidasi dilengkapi dengan fitur Quick Guide yang mempermudah wajib pajak untuk menemukan pasal tertentu pada bagian daftar isi dan fitur Search Box yang memungkinkan wajib pajak untuk mencari kata tertentu dalam dokumen.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Selain itu, UU Perpajakan Konsolidasi juga menyajikan keterangan tambahan atau informasi lebih lanjut terkait pasal dan ayat UU 6/2023. Berikut contoh penjelasan Pasal 2 UU 6/2023.


Dengan hadirnya rangkuman UU KUP, PPh, dan PPN setelah terbitnya UU 6/2023, wajib pajak dapat menjadi lebih mudah dan nyaman dalam memahami peraturan perpajakan terbaru. Akses Perpajakan ID sekarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan