KEBIJAKAN PAJAK

Rancangan Awal RPJPN 2025-2045, Tax Ratio Ditargetkan Capai 22%

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Juni 2023 | 15:30 WIB
Rancangan Awal RPJPN 2025-2045, Tax Ratio Ditargetkan Capai 22%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas mulai merancang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Dalam rancangan awal RPJPN 2025-2045 yang dipublikasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas per tanggal 19 Mei 2023, pemerintah berencana meningkatkan rasio pajak dari 10% hingga 12% pada 2025 menjadi sebesar 18% hingga 22% pada 2045. Peningkatan rasio pajak diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

"Terkait keberlanjutan fiskal, tantangan yang dihadapi di antaranya adalah rendah penerimaan negara, terutama perpajakan yang tercermin dari rasio pajak yang hanya 10,4% dari PDB pada tahun 2022," tulis pemerintah dalam rancangan awal RPJPN 2025-2045, dikutip Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Rasio pajak Indonesia tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata dunia yang mencapai 13,5% dan rata-rata negara maju yang mencapai 20,9% pada 2021.

Dalam rancangan awal RPJPN 2025-2045 tersebut, terdapat beberapa reformasi kebijakan fiskal yang direncanakan yakni penerapan fiscal rules yang adaptif untuk fleksibilitas dan ruang fiskal sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta penggalian sumber pajak baru melalui sin tax dan carbon tax.

Pemerintah juga berencana meningkatkan belanja produktif lewat reformasi subsidi energi terbarukan, belanja countercyclical, serta melakukan transformasi kelembagaan perencanaan dan fiskal.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Untuk diketahui, RPJPN diperlukan untuk memberikan arah besar yang hendak dicapai oleh Indonesia dalam 20 tahun ke depan. Bila sudah diundangkan, RPJPN 2025-2045 harus menjadi acuan bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misinya.

RPJPN 2025-2045 ditargetkan sudah ditetapkan menjadi undang-undang pada September 2023, sebelum pencalonan presiden dan wakil presiden pada Oktober hingga November 2023.

Setelah diundangkan, RPJPN 2025-2045 akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun RPJMN 2025-2029, RPJMN 2030-2034, RPJMN 2035-2039, dan RPJMN 2040-2045. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6