KEBIJAKAN PAJAK

Rancangan Awal RPJPN 2025-2045, Tax Ratio Ditargetkan Capai 22%

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Juni 2023 | 15:30 WIB
Rancangan Awal RPJPN 2025-2045, Tax Ratio Ditargetkan Capai 22%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas mulai merancang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Dalam rancangan awal RPJPN 2025-2045 yang dipublikasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas per tanggal 19 Mei 2023, pemerintah berencana meningkatkan rasio pajak dari 10% hingga 12% pada 2025 menjadi sebesar 18% hingga 22% pada 2045. Peningkatan rasio pajak diperlukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

"Terkait keberlanjutan fiskal, tantangan yang dihadapi di antaranya adalah rendah penerimaan negara, terutama perpajakan yang tercermin dari rasio pajak yang hanya 10,4% dari PDB pada tahun 2022," tulis pemerintah dalam rancangan awal RPJPN 2025-2045, dikutip Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Rasio pajak Indonesia tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan rata-rata dunia yang mencapai 13,5% dan rata-rata negara maju yang mencapai 20,9% pada 2021.

Dalam rancangan awal RPJPN 2025-2045 tersebut, terdapat beberapa reformasi kebijakan fiskal yang direncanakan yakni penerapan fiscal rules yang adaptif untuk fleksibilitas dan ruang fiskal sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta penggalian sumber pajak baru melalui sin tax dan carbon tax.

Pemerintah juga berencana meningkatkan belanja produktif lewat reformasi subsidi energi terbarukan, belanja countercyclical, serta melakukan transformasi kelembagaan perencanaan dan fiskal.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Untuk diketahui, RPJPN diperlukan untuk memberikan arah besar yang hendak dicapai oleh Indonesia dalam 20 tahun ke depan. Bila sudah diundangkan, RPJPN 2025-2045 harus menjadi acuan bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misinya.

RPJPN 2025-2045 ditargetkan sudah ditetapkan menjadi undang-undang pada September 2023, sebelum pencalonan presiden dan wakil presiden pada Oktober hingga November 2023.

Setelah diundangkan, RPJPN 2025-2045 akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun RPJMN 2025-2029, RPJMN 2030-2034, RPJMN 2035-2039, dan RPJMN 2040-2045. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN