RPJPN 2025-2045

Rancangan Akhir RPJPN Rampung, Tax Ratio 2045 Ditarget Maksimal 20%

Muhamad Wildan | Selasa, 12 September 2023 | 12:30 WIB
Rancangan Akhir RPJPN Rampung, Tax Ratio 2045 Ditarget Maksimal 20%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas telah menyelesaikan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Dalam dokumen tersebut, rasio pajak pada 2045 ditargetkan mampu mencapai 18% hingga 20% dari PDB, sedikit lebih rendah dibandingkan target dalam Rancangan Awal RPJPN 2025-2045 yang mencapai 18% hingga 22%. Peningkatan rasio pajak dianggap sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan stabilitas ekonomi makro.

"Arah kebijakan pendapatan negara akan berfokus pada akselerasi reformasi kebijakan pada administrasi perpajakan sejalan dengan perubahan struktur ekonomi yang lebih produktif," tulis pemerintah dalam Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045, dikutip pada Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Lebih lanjut, pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan basis pajak lewat penegakan hukum, peningkatan kepatuhan, serta mendorong sektor informal untuk beralih ke sektor formal.

Kemudian, pemerintah akan meningkatkan penerimaan pajak lewat sumber penerimaan baru seperti sin tax dan pajak karbon serta mengurangi ketergantungan penerimaan pada sumber daya alam.

Terakhir, pemerintah tetap akan memberikan insentif fiskal secara tepat sasaran guna mendorong investasi serta pengembangan sektor-sektor prioritas berbasis kewilayahan.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Upaya-upaya ini diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak dari baseline 2025 yang hanya sebesar 10% hingga 12%.

Untuk diketahui, RPJPN diperlukan untuk memberikan arah besar yang hendak dicapai oleh Indonesia dalam 20 tahun ke depan. Bila sudah diundangkan, RPJPN 2025-2045 harus menjadi acuan bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misinya.

Setelah Pilpres 2024, presiden dan wakil presiden terpilih berwenang menjabarkan visi dan misinya secara lebih lanjut dalam RPJMN. Dengan demikian, terdapat fleksibilitas bagi pemerintahan selanjutnya untuk membuat kebijakan, sepanjang berada dalam koridor RPJPN 2025-2045. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6