KEBIJAKAN KEPABEANAN

Rancang PMK Konsultan Kepabeanan, Kemenkeu Minta Masukan Publik

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Juli 2022 | 10:30 WIB
Rancang PMK Konsultan Kepabeanan, Kemenkeu Minta Masukan Publik

Laman depan draft RPMK tentang Konsultan Keapabeanan.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan meminta masukan dari publik atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Konsultan Kepabeanan.

Masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan atas RPMK tersebut dapat menyampaikannya kepada PPKM melalui email [email protected].

"Penerimaan masukan dan tanggapan atas draf akan dibuka sampai dengan tanggal 22 Juli 2022," tulis PPPK dalam Pengumuman Nomor PENG-11/PPPK/2022, dikutip Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

RPMK tentang Konsultan Kepabeanan sendiri disusun untuk mendukung proses pelaksanaan integrasi pembinaan dan pengawasan profesi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Merujuk pada draf RPMK yang telah diunggah, disebutkan bahwa PPPK memiliki tugas untuk mengoordinasikan, melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan informasi atas profesi keuangan.

Konsultan kepabeanan selaku pemberi jasa di bidang kepabeanan adalah profesi keuangan yang berada dalam pembinaan PPPK.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Agar pembinaan, pengembangan, dan pengawasan konsultan kepabeanan lebih berkepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi pengguna jasa serta konsultan, perlu diatur ketentuan mengenai konsultan kepabeanan.

"Konsultan kepabeanan adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini," bunyi Pasal 1 angka 2 RPMK Konsultan Kepabeanan.

Adapun jasa yang diberikan oleh konsultan kepabeanan dalam RPMK contohnya adalah jasa penyiapan dokumen pemberitahuan pabean; pengurusan pembayaran atau pelunasan bea masuk, bea keluar, dan pungutan lainnya yang berkaitan dengan impor dan ekspor; penyerahan dokumen pemberitahuan pabean; pengurusan pengeluaran barang impor yang telah memenuhi kewajiban pabean; memberikan asistensi kepada klien dalam penyelesaian perbedaan pendapat, keberatan, dan banding; hingga jasa lainnya terkait kepabeanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nungky 21 Juli 2022 | 16:23 WIB

kami menolak dengan adanya aturan RPKM tersebut terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak