KEBIJAKAN KEPABEANAN

Rancang PMK Konsultan Kepabeanan, Kemenkeu Minta Masukan Publik

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Juli 2022 | 10:30 WIB
Rancang PMK Konsultan Kepabeanan, Kemenkeu Minta Masukan Publik

Laman depan draft RPMK tentang Konsultan Keapabeanan.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan meminta masukan dari publik atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Konsultan Kepabeanan.

Masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan atas RPMK tersebut dapat menyampaikannya kepada PPKM melalui email [email protected].

"Penerimaan masukan dan tanggapan atas draf akan dibuka sampai dengan tanggal 22 Juli 2022," tulis PPPK dalam Pengumuman Nomor PENG-11/PPPK/2022, dikutip Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

RPMK tentang Konsultan Kepabeanan sendiri disusun untuk mendukung proses pelaksanaan integrasi pembinaan dan pengawasan profesi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Merujuk pada draf RPMK yang telah diunggah, disebutkan bahwa PPPK memiliki tugas untuk mengoordinasikan, melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan informasi atas profesi keuangan.

Konsultan kepabeanan selaku pemberi jasa di bidang kepabeanan adalah profesi keuangan yang berada dalam pembinaan PPPK.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Agar pembinaan, pengembangan, dan pengawasan konsultan kepabeanan lebih berkepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi pengguna jasa serta konsultan, perlu diatur ketentuan mengenai konsultan kepabeanan.

"Konsultan kepabeanan adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini," bunyi Pasal 1 angka 2 RPMK Konsultan Kepabeanan.

Adapun jasa yang diberikan oleh konsultan kepabeanan dalam RPMK contohnya adalah jasa penyiapan dokumen pemberitahuan pabean; pengurusan pembayaran atau pelunasan bea masuk, bea keluar, dan pungutan lainnya yang berkaitan dengan impor dan ekspor; penyerahan dokumen pemberitahuan pabean; pengurusan pengeluaran barang impor yang telah memenuhi kewajiban pabean; memberikan asistensi kepada klien dalam penyelesaian perbedaan pendapat, keberatan, dan banding; hingga jasa lainnya terkait kepabeanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nungky 21 Juli 2022 | 16:23 WIB

kami menolak dengan adanya aturan RPKM tersebut terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini