FILIPINA

Rancang Kebijakan Pajak Karbon, Filipina Belajar dari Indonesia

Dian Kurniati | Selasa, 02 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Rancang Kebijakan Pajak Karbon, Filipina Belajar dari Indonesia

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina berencana mengenakan pajak karbon sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem perpajakan negara.

Wakil Menteri Keuangan Zeno Ronald Abenoja mengatakan pemerintah sedang melakukan penelitian mengenai skema pajak karbon dalam carbon pricing. Dalam hal ini, Kemenkeu perlu mempelajari kebijakan pajak karbon di negara lain, termasuk Indonesia.

"Itu akan memberi kami lebih banyak ide tentang berbagai opsi yang tersedia. Mungkin sesuatu yang mirip dengan Indonesia, sedikit modifikasi, atau jenis instrumen lainnya," katanya, dikutip pada Selasa (2/7/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Abenoja menuturkan pajak karbon menjadi salah satu fiskal instrumen yang semakin populer untuk menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat mendatangkan tambahan penerimaan untuk program penanganan perubahan iklim.

Dia menilai Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan yang mengambil langkah lengkap dalam mengatasi emisi karbon. Skema yang dipilih tidak hanya pajak karbon, tetapi juga berbarengan dengan kebijakan harga karbon.

"Kemenkeu dapat mengidentifikasi kesulitan dan faktor-faktor yang sedang dipertimbangkan oleh Indonesia," ujarnya seperti dilansir manilatimes.net.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Indonesia berencana mengenakan pajak karbon berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak karbon tersebut dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade.

Pada tahapan awal, pemberlakuan pajak karbon bakal dilakukan terhadap PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Sementara itu, Presiden Ferdinand Marcos Jr. menyatakan pemerintah akan menjalankan pengelolaan fiskal yang baik di bawah kepemimpinannya. Reformasi administrasi perpajakan juga akan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno juga menuturkan langkah optimalisasi penerimaan perpajakan akan dilakukan oleh pemerintahan Marcos, di antaranya pengenaan cukai atas plastik sekali pakai dan pajak karbon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi