FILIPINA

Rancang Kebijakan Pajak Karbon, Filipina Belajar dari Indonesia

Dian Kurniati | Selasa, 02 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Rancang Kebijakan Pajak Karbon, Filipina Belajar dari Indonesia

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina berencana mengenakan pajak karbon sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem perpajakan negara.

Wakil Menteri Keuangan Zeno Ronald Abenoja mengatakan pemerintah sedang melakukan penelitian mengenai skema pajak karbon dalam carbon pricing. Dalam hal ini, Kemenkeu perlu mempelajari kebijakan pajak karbon di negara lain, termasuk Indonesia.

"Itu akan memberi kami lebih banyak ide tentang berbagai opsi yang tersedia. Mungkin sesuatu yang mirip dengan Indonesia, sedikit modifikasi, atau jenis instrumen lainnya," katanya, dikutip pada Selasa (2/7/2022).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Abenoja menuturkan pajak karbon menjadi salah satu fiskal instrumen yang semakin populer untuk menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat mendatangkan tambahan penerimaan untuk program penanganan perubahan iklim.

Dia menilai Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan yang mengambil langkah lengkap dalam mengatasi emisi karbon. Skema yang dipilih tidak hanya pajak karbon, tetapi juga berbarengan dengan kebijakan harga karbon.

"Kemenkeu dapat mengidentifikasi kesulitan dan faktor-faktor yang sedang dipertimbangkan oleh Indonesia," ujarnya seperti dilansir manilatimes.net.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Indonesia berencana mengenakan pajak karbon berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak karbon tersebut dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade.

Pada tahapan awal, pemberlakuan pajak karbon bakal dilakukan terhadap PLTU batu bara dengan tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Sementara itu, Presiden Ferdinand Marcos Jr. menyatakan pemerintah akan menjalankan pengelolaan fiskal yang baik di bawah kepemimpinannya. Reformasi administrasi perpajakan juga akan dilakukan untuk meningkatkan penerimaan.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno juga menuturkan langkah optimalisasi penerimaan perpajakan akan dilakukan oleh pemerintahan Marcos, di antaranya pengenaan cukai atas plastik sekali pakai dan pajak karbon. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah