KOREA SELATAN

Ramaikan Pasar Properti, Korea Selatan Pangkas Tarif BPHTB

Vallencia | Minggu, 25 Desember 2022 | 11:30 WIB
Ramaikan Pasar Properti, Korea Selatan Pangkas Tarif BPHTB

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Setelah mengurangi beban pajak kepemilikan real estat dan pajak penghasilan pengalihan rumah, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berencana mengurangi tarif pajak atas perolehan rumah lebih dari satu.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Choo Kyung-Ho mengatakan pemerintah akan segera mengubah paradigma regulatif untuk melindungi pertumbuhan pasar properti dari lemahnya sentimen konsumen dan lonjakan suku bunga.

“Untuk langkah pertama, pemerintah akan menurunkan tarif pajak pembelian untuk pemilik yang memiliki rumah lebih dari satu,” katanya dikutip dari donga.com, Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tarif pajak atas perolehan rumah yang berlaku saat ini terhadap pemilik dua atau tiga rumah adalah sebesar 8%. Dengan kebijakan baru, tarif pajak bagi pemilik 2 rumah akan diturunkan menjadi 1% hingga 3%.

Bagi pemilik 3 rumah akan dikenakan tarif sebesar 4%. Sementara itu, bagi pemilik 3 rumah atau lebih turun menjadi 6% dari sebelumnya 12%.

Pemerintah terus berupaya mencari cara untuk meramaikan pasar properti di Korea Selatan. Untuk itu, pemerintah juga akan mencabut peraturan mengenai larangan program pinjaman bagi masyarakat yang memiliki banyak rumah di wilayah tertentu.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pemerintah juga berencana untuk mengurangi rasio nilai pasar wajar saat ini sebesar 45%. Keputusan ini akan diterapkan untuk pajak properti terhadap pemilik rumah tunggal. Penerapannya akan mulai dilaksanakan tahun 2023.

Namun, pemilik banyak rumah belum bisa bernapas lega. Sebab, sebagian besar perubahan seperti pengurangan pajak atas perolehan rumah mengharuskan Majelis Nasional untuk meloloskan undang-undang yang relevan berdasarkan kerja sama dan dukungan dari partai oposisi yang dengan gigih menentang kebijakan ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja