KOREA SELATAN

Ramaikan Pasar Properti, Korea Selatan Pangkas Tarif BPHTB

Vallencia | Minggu, 25 Desember 2022 | 11:30 WIB
Ramaikan Pasar Properti, Korea Selatan Pangkas Tarif BPHTB

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Setelah mengurangi beban pajak kepemilikan real estat dan pajak penghasilan pengalihan rumah, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berencana mengurangi tarif pajak atas perolehan rumah lebih dari satu.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Choo Kyung-Ho mengatakan pemerintah akan segera mengubah paradigma regulatif untuk melindungi pertumbuhan pasar properti dari lemahnya sentimen konsumen dan lonjakan suku bunga.

“Untuk langkah pertama, pemerintah akan menurunkan tarif pajak pembelian untuk pemilik yang memiliki rumah lebih dari satu,” katanya dikutip dari donga.com, Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tarif pajak atas perolehan rumah yang berlaku saat ini terhadap pemilik dua atau tiga rumah adalah sebesar 8%. Dengan kebijakan baru, tarif pajak bagi pemilik 2 rumah akan diturunkan menjadi 1% hingga 3%.

Bagi pemilik 3 rumah akan dikenakan tarif sebesar 4%. Sementara itu, bagi pemilik 3 rumah atau lebih turun menjadi 6% dari sebelumnya 12%.

Pemerintah terus berupaya mencari cara untuk meramaikan pasar properti di Korea Selatan. Untuk itu, pemerintah juga akan mencabut peraturan mengenai larangan program pinjaman bagi masyarakat yang memiliki banyak rumah di wilayah tertentu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah juga berencana untuk mengurangi rasio nilai pasar wajar saat ini sebesar 45%. Keputusan ini akan diterapkan untuk pajak properti terhadap pemilik rumah tunggal. Penerapannya akan mulai dilaksanakan tahun 2023.

Namun, pemilik banyak rumah belum bisa bernapas lega. Sebab, sebagian besar perubahan seperti pengurangan pajak atas perolehan rumah mengharuskan Majelis Nasional untuk meloloskan undang-undang yang relevan berdasarkan kerja sama dan dukungan dari partai oposisi yang dengan gigih menentang kebijakan ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra