KOREA SELATAN

Ramaikan Pasar Properti, Korea Selatan Pangkas Tarif BPHTB

Vallencia | Minggu, 25 Desember 2022 | 11:30 WIB
Ramaikan Pasar Properti, Korea Selatan Pangkas Tarif BPHTB

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Setelah mengurangi beban pajak kepemilikan real estat dan pajak penghasilan pengalihan rumah, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berencana mengurangi tarif pajak atas perolehan rumah lebih dari satu.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Choo Kyung-Ho mengatakan pemerintah akan segera mengubah paradigma regulatif untuk melindungi pertumbuhan pasar properti dari lemahnya sentimen konsumen dan lonjakan suku bunga.

“Untuk langkah pertama, pemerintah akan menurunkan tarif pajak pembelian untuk pemilik yang memiliki rumah lebih dari satu,” katanya dikutip dari donga.com, Minggu (25/12/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Tarif pajak atas perolehan rumah yang berlaku saat ini terhadap pemilik dua atau tiga rumah adalah sebesar 8%. Dengan kebijakan baru, tarif pajak bagi pemilik 2 rumah akan diturunkan menjadi 1% hingga 3%.

Bagi pemilik 3 rumah akan dikenakan tarif sebesar 4%. Sementara itu, bagi pemilik 3 rumah atau lebih turun menjadi 6% dari sebelumnya 12%.

Pemerintah terus berupaya mencari cara untuk meramaikan pasar properti di Korea Selatan. Untuk itu, pemerintah juga akan mencabut peraturan mengenai larangan program pinjaman bagi masyarakat yang memiliki banyak rumah di wilayah tertentu.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Pemerintah juga berencana untuk mengurangi rasio nilai pasar wajar saat ini sebesar 45%. Keputusan ini akan diterapkan untuk pajak properti terhadap pemilik rumah tunggal. Penerapannya akan mulai dilaksanakan tahun 2023.

Namun, pemilik banyak rumah belum bisa bernapas lega. Sebab, sebagian besar perubahan seperti pengurangan pajak atas perolehan rumah mengharuskan Majelis Nasional untuk meloloskan undang-undang yang relevan berdasarkan kerja sama dan dukungan dari partai oposisi yang dengan gigih menentang kebijakan ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi