KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Cukai.

UU Cukai pun telah mengatur sifat atau karakteristik barang yang bisa dikenakan cukai. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Cukai. Berdasarkan pasal tersebut ada 4 sifat atau karakteristik barang yang bisa dikenai cukai.

“Konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Cukai, dikutip pada Sabtu (27/7/2024).

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Maksud ‘pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan’ adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi.

Namun, barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah.

Adapun barang yang memenuhi sifat atau karakteristik tersebut dikenakan cukai dan disebut sebagai barang kena cukai (BKC). Berdasarkan UU Cukai, ada 3 jenis BKC yang dikenakan cukai. Pertama, etil alkohol atau etanol.

Baca Juga:
Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Kedua, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam kadar berapa pun. Ketiga, hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Jika dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan Asean, jumlah objek kena cukai di Indonesia tersebut relatif sedikit. Rata-rata objek kena cukai di kawasan Asean mencapai sekitar 11 kategori. Simak Daftar Barang Kena Cukai di Negara Asean, Indonesia Paling Sedikit.

Melalui UU HPP, pemerintah mengatur ruang penambahan atau pengurangan jenis BKC. Namun, proses penambahan BKC tersebut tidaklah mudah karena harus melewati beragam tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Penambahan atau pengurangan jenis BKC diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 4 ayat (2) UU Cukai s.t.d.d. UU HPP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata