KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ramai Mobil Antipeluru Joe Biden, DJBC Ungkap Fasilitas Kepabeanannya

Dian Kurniati | Rabu, 16 November 2022 | 11:00 WIB
Ramai Mobil Antipeluru Joe Biden, DJBC Ungkap Fasilitas Kepabeanannya

Mobil kepresidenan yang dipakai Joe Biden selama menghadiri KTT G-20 di Bali. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah memberikan fasilitas kepabeanan atas barang impor kepala negara yang menghadiri KTT G-20 pada 15-16 November 2022 di Bali.

DJBC mengatakan PMK 149/2015 telah mengatur pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Impor barang tersebut termasuk mobil antipeluru yang diboyong Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dari negaranya.

"Atas hal tersebut mendapatkan pembebasan atas bea masuk berdasarkan PMK 149 Tahun 2015," tulis akun Twitter @bravobeacukai, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

DJBC menjelaskan ketentuan PMK 149/2015 untuk merespons pertanyaan warganet yang ramai membahas mobil antipeluru Biden. Warganet tersebut menanyakan izin dan dokumen yang diperlukan untuk mengimpor mobil dinas Biden.

Selama di Bali, Biden menggunakan limosin Cadillac One atau 'The Beast', yang merupakan mobil resmi kepresidenan AS.

PMK 149/2015 mengatur fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Perwakilan negara asing tersebut termasuk organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Penetapan dan perubahan perwakilan negara asing yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dilakukan oleh menteri keuangan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri luar negeri.

Barang yang mendapat pembebasan bea masuk dan/atau cukai harus digunakan untuk keperluan tertentu, termasuk di antaranya kunjungan resmi dan/atau kunjungan kerja kepala negara, kepala pemerintahan, menteri, atau pejabat setingkat menteri.

"Barang pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal dikeluarkan," bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK 149/2015. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:30 WIB FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Kawasan Berikat Baru di Banten Resmi Beroperasi

Sabtu, 14 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan