KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ramai Mobil Antipeluru Joe Biden, DJBC Ungkap Fasilitas Kepabeanannya

Dian Kurniati | Rabu, 16 November 2022 | 11:00 WIB
Ramai Mobil Antipeluru Joe Biden, DJBC Ungkap Fasilitas Kepabeanannya

Mobil kepresidenan yang dipakai Joe Biden selama menghadiri KTT G-20 di Bali. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah memberikan fasilitas kepabeanan atas barang impor kepala negara yang menghadiri KTT G-20 pada 15-16 November 2022 di Bali.

DJBC mengatakan PMK 149/2015 telah mengatur pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Impor barang tersebut termasuk mobil antipeluru yang diboyong Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden dari negaranya.

"Atas hal tersebut mendapatkan pembebasan atas bea masuk berdasarkan PMK 149 Tahun 2015," tulis akun Twitter @bravobeacukai, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

DJBC menjelaskan ketentuan PMK 149/2015 untuk merespons pertanyaan warganet yang ramai membahas mobil antipeluru Biden. Warganet tersebut menanyakan izin dan dokumen yang diperlukan untuk mengimpor mobil dinas Biden.

Selama di Bali, Biden menggunakan limosin Cadillac One atau 'The Beast', yang merupakan mobil resmi kepresidenan AS.

PMK 149/2015 mengatur fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Perwakilan negara asing tersebut termasuk organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Penetapan dan perubahan perwakilan negara asing yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dilakukan oleh menteri keuangan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri luar negeri.

Barang yang mendapat pembebasan bea masuk dan/atau cukai harus digunakan untuk keperluan tertentu, termasuk di antaranya kunjungan resmi dan/atau kunjungan kerja kepala negara, kepala pemerintahan, menteri, atau pejabat setingkat menteri.

"Barang pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal dikeluarkan," bunyi Pasal 3 ayat (4) PMK 149/2015. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata