KOTA SURAKARTA

Ramai Diprotes Warga Solo, Gibran Buka Opsi Batal Naikkan PBB

Muhamad Wildan | Senin, 06 Februari 2023 | 16:13 WIB
Ramai Diprotes Warga Solo, Gibran Buka Opsi Batal Naikkan PBB

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberi makan satwa gajah koleksi Solo Safari saat pembukaan perdana wisata setempat di Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/1/2023). ANTARA FOTO/Maulana Surya/YU

SURAKARTA, DDTCNews - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan untuk mengevaluasi kebijakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023.

Keputusan ini diambil setelah Gibran menggelar pertemuan tertutup dengan 4 anggota DPRD Kota Surakarta, yakni Ketua DPRD Surakarta Budi PRasetyo, Ketua Fraksi PDIP DPRD Surakarta YF Sukasno, dan 2 anggota Fraksi PDIP DPRD Surakarta Suharsono dan Paulus Haryoto.

"Ini tadi masukan-masukan evaluasi dari Pak Ketua Fraksi sudah kami tampung, keluhan-keluhan yang ada di media sosial, atau Pak Ketua Fraksi, sudah kami tampung semua. Ya nanti kami evaluasi lagi," ujar Gibran, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Gibran mengatakan pihaknya terbuka untuk merevisi ataupun menunda kenaikan NJOP dan PBB 2023. "Kemungkinan revisi atau penundaan pasti ada. Keluhan, keberatan warga kami tampung. Kita tidak saklek harus seperti ini, harus seperti ini. PAD naik dengan membebani pajak ke warga, kita tidak seperti itu," ujar Gibran.

Gibran menceritakan kenaikan NJOP dan ketetapan PBB pada tahun ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) 2023.

Berdasarkan masukan dari keempat anggota dewan, Gibran mengatakan pemkot akan mempertimbangkan opsi ekstensifikasi dan intensifikasi untuk meningkatkan PAD.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kita ingin ada peningkatan PAD. Tadi juga sudah dibicarakan di ruang rapat masalah ekstensifikasi dan intensifikasi. Nanti kami explore lagi ya, sumber-sumber dari mana," ujar Gibran seperti dilansir solopos.com.

Untuk diketahui, masyarakat Kota Surakarta menyampaikan keluhannya terkait kenaikan ketetapan PBB lewat laman resmi Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) ulas.surakarta.go.id.

Lewat laman tersebut, masyarakat mempertanyakan langkah Gibran yang meningkatkan ketetapan PBB 2023 sebesar 100% hingga 200%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja