Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menyatakan bakal memperpanjang program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemkot untuk menyelesaikan piutang PBB-P2.
"Piutangnya tentu harus ditagih, salah satunya melalui regulasi relaksasi pajak ini. Mereka mau memanfaatkan relaksasi ini," katanya, dikutip pada Sabtu (30/12/2023).
Raja mengatakan pelaksanaan pemutihan denda PBB-P2 selama ini telah dimanfaatkan wajib pajak untuk menyelesaikan piutangnya. Meski demikian, masih ada piutang PBB-P2 senilai Rp50 miliar yang harus diselesaikan.
Tidak hanya pemutihan denda, pemkot juga berencana memberikan diskon atas pokok PBB yang tertuang. Pada kuartal I/2024, diskon akan diberikan sebesar 10%, sedangkan pada kuartal II/2024, diskonnya sebesar 5%.
"Besaran diskon piutang masih dibahas dengan pimpinan. Kami mendorong wajib pajak taat akan kewajiban," ujarnya dilansir batampos.jawapos.com.
Sejauh ini, Bapenda telah merealisasikan PBB-P2 senilai Rp214 miliar atau 82% dari target. Meski tidak mencapai 100%, Raja menilai kinerja tersebut sudah lebih baik ketimbang tahun lalu.
Menurutnya, program pemutihan denda menjadi salah satu pendorong penerimaan PBB-P2 pada tahun ini. Program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk menyambut HUT ke-194 Batam pada 2 Oktober hingga 18 Desember 2023.
Melalui program pemutihan ini, pemkot memberikan penghapusan denda untuk piutang tahun pajak 1994-2022. Selain itu, pemkot juga memberikan diskon 50% untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang terkait dengan pemberian hibah, serta 10% terhadap pemberian hak baru untuk luasan tanah minimum 10.000 meter persegi.
Dia berharap makin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 pada tahun depan. Pasalnya, pajak daerah yang dibayarkan wajib pajak sangat menentukan pelaksanaan pembangunan daerah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.