PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ramai Dimanfaatkan, Pemutihan Pajak di Daerah Ini Diperpanjang

Muhamad Wildan | Senin, 12 September 2022 | 09:34 WIB
Ramai Dimanfaatkan, Pemutihan Pajak di Daerah Ini Diperpanjang

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Barat memutuskan memperpanjang program penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 30 September 2022.

UPT PPD Pontianak Wilayah I Edy Gunawan mengatakan perpanjangan pemutihan denda PKB diberikan guna memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan sebelum diberlakukannya kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

"Ke depan, kendaraan bermotor yang tidak membayar PKB akan dihapuskan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak memperpanjang masa berlaku STNK-nya mulai diterapkan," katanya dikutip dari ntmcpolri.info, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan pemutihan pada bulan lalu, lanjut Edy, pemutihan denda PKB telah banyak dimanfaatkan masyarakat. Waktu operasi Samsat bertambah selama 3 hingga 4 jam guna melayani pembayaran PKB oleh para wajib pajak.

"Khusus Samsat Pontianak, kami bisa memproses sekitar 551 kendaraan setiap harinya dari hari Senin hingga Sabtu selama Agustus. Pelayanan di Samsat Pontianak hanya proses ganti pelat kendaraan atau perpanjangan STNK dan proses BBNKB," tuturnya.

Hingga 6 September 2022, realisasi penerimaan PKB sudah mencapai Rp201,7 miliar atau 63,13% dari target senilai Rp319,5 miliar. Sementara itu, realisasi setoran BBNKB sudah mencapai Rp172,6 miliar atau 70,2% dari target Rp245,9 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, pemerintah pusat berencana mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan. Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita oleh kepolisian.

"Harapan kita [pada] 2023 awal. Jadi, akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan [ketentuan] ini. Jadi, 2 tahun tidak bayar [pajak], [datanya] dihapus. Tidak bisa lagi diperpanjang. Tidak bisa lagi diurus," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak para pemilik kendaraan. Korlantas mencatat tunggakan PKB se-Indonesia sudah mencapai Rp100 triliun. Kurang lebih 50% kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra