PEREKONOMIAN INDONESIA

Ramadhan Jadi 'Booster' Pertumbuhan Ekonomi 2022, Begini Kata Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Maret 2022 | 10:07 WIB
Ramadhan Jadi 'Booster' Pertumbuhan Ekonomi 2022, Begini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan tren pemulihan ekonomi nasional masih terus berlanjut seiring dengan datangnya momentum Ramadhan.

Menurutnya, pada Ramadhan tahun ini, peningkatan konsumsi akan lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Optimisme ini sejalan dengan perbaikan skor purchasing managers index (PMI) manufaktur Indonesia yang terus berada di atas level 50 selama 6 bulan berturut-turut.

"Kita lihat beberapa spending index masih kita lihat ada peningkatan ke depan. Kita akan mengahadapi bulan Ramadhan yang kecenderungannya adalah peningkatan konsumsi," kata Wamenkeu dalam acara dialog Economy & Environment: Towards a Revolutionary Future, dikutip Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Wamenkeu mengatakan aktivitas konsumsi terutama sektor ritel akan menggeliat saat Ramadhan. Apalagi aktivitas masyarakat menunjukkan perbaikan karena pelonggaran pembatasan sosial.

Hal tersebut, kata Wamenkeu membuat permintaan meningkat sehingga dunia usaha menambah intensitas produksi dan penjualannya.

"Ini akan kita dorong terus, di sisi lain juga mobilitas mayarakat relatif tinggi sejalan dengan mulai melandainya Covid-19 harian dan adanya relaksasi kebijakan masyarakat di berbagai daerah secara eksternal, kita harus sangat-sangat awas," ujarnya.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pertumbuhan ekonomi pada tahun ini sebesar 5,2% year on year (yoy), atau lebih tinggi dari realisasi tahun lalu yang hanya 3,69% yoy.

Sementara itu, pada kuartal I/2022, ekonomi diprediksi berada di kisaran 4,5%-5,2% yoy. Wamenkeu berharap jika perekonomian susai dengan outlook pemerintah, maka pertumbuhan ekonomi di kuartal II/2022 lebih tinggi daripada kuartal I/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?