PAJAK UANG KRIPTO

Ragam Pengenaan Pajak Cryptocurrency, Begini Praktiknya di Dunia

Dian Kurniati | Sabtu, 11 September 2021 | 11:00 WIB
Ragam Pengenaan Pajak Cryptocurrency, Begini Praktiknya di Dunia

Ilustrasi mata uang kripto.

PENGGUNA cryptocurrency atau mata uang kripto terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir, bahkan ketika pandemi Covid-19. Beberapa negara di dunia kemudian berpikir untuk merancang regulasi dan mengenakan pajak atas cryptocurrency, termasuk Indonesia.

Anshu Khanna dalam publikasinya berjudul Taxing Cryptocurrency: A Review and a Call for Consensus memaparkan adanya sejumlah persamaan dan perbedaan cara yurisdiksi di seluruh dunia memperlakukan cryptocurrency. Ada yang menganggapnya sebagai mata uang digital, komoditas virtual, atau aset virtual. Lantas bagaimana negara-negara di dunia mengatur regulasi pajak atas cryptocurrency?

Berikut ini contoh 5 negara yang membuat regulasi tentang perlakuan pajak terhadap cryptocurrency:

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

1. Amerika Serikat (AS)
Otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) telah menerbitkan pemberitahuan yang mengharuskan wajib pajak mengakui keuntungan atau kerugian atas pertukaran cryptocurrency dengan uang tunai atau properti lainnya. Keuntungan dan kerugian tersebut diakui setiap kali cryptocurrency dijual atau digunakan untuk membeli barang atau jasa.

Besarnya keuntungan atau kerugian tersebut tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan dan lamanya posisi dipegang (kepemilikan). Di AS, cryptocurrency diperlakukan sebagai properti untuk tujuan pajak federal, seperti halnya saham, obligasi, atau real estat. Oleh karena itu, prinsip pajak umum yang berlaku untuk transaksi properti juga berlaku untuk pertukaran cryptocurrency, yakni investor harus membayar pajak capital gain.

Sementara jika seseorang menerima cryptocurrency sebagai alat pembayaran untuk barang dan jasa, harus menyertakan nilai wajarnya dalam penghasilan kena pajak yang dilaporkan.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

2. Jepang
Penjualan cryptocurrency di Jepang semula dikenakan pajak konsumsi. Namun, ketentuan itu berubah pada 2017 lalu ketika pemerintah mengesahkan UU Layanan Pembayaran. Semua pendapatan cryptocurrency mulai dikategorikan sebagai pendapatan lain-lain untuk tujuan pajak dan dapat dikenakan pajak hingga 55%.

Pada wajib pajak luar negeri, akan dikenakan tarif pajak final 20% atas penghasilan yang harus dibayarkan saat meninggalkan Jepang.

3. Inggris Raya
Inggris Raya belum memiliki kebijakan definitif untuk perpajakan cryptocurrency. Namun, Revenue & Customs telah menerbitkan kebijakan yang relevan pada 2018 dan 2019, berkaitan dengan perpajakan cryptocurrency bagi individu maupun pihak lain yang memanfaatkannya untuk bisnis.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Cryptocurrency di Inggris Raya tidak dianggap sebagai mata uang, melainkan token. Pembelian dan penjualan cryptocurrency oleh individu dan entitas perusahaan akan menjadi aktivitas investasi, tergantung pada keuntungan modal atas setiap keuntungan yang mereka sadari setelah melepaskannya.

Seorang penduduk Inggris Raya, baik yang berdomisili atau tidak di negara tersebut, akan dikenakan pajak jika mereka melakukan transaksi dengan token cryptocurrency.

4. China
Pemerintah China tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah. Negara tersebut juga belum mengesahkan undang-undang apapun yang mengatur cryptocurrency.

Baca Juga:
Enam Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti, Siapa Saja?

Meski demikian, otoritas menyatakan pendapatan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dengan membeli mata uang virtual dan menjualnya kepada orang lain dengan mark-up akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Adapun PPh akan dihitung dan dibayarkan sesuai dengan aturan untuk pendapatan transfer properti.

5. Hong Kong
Hong Kong tidak melarang kepemilikan atau perdagangan cryptocurrency. Kendati begitu, negara ini mengawasi dan mengatur investasi dan perdagangan mata uang digital. Cryptocurrency di negara tersebut dianggap sebagai komoditas virtual dan bukan uang elektronik, asalkan dimiliki dan diperdagangkan dengan itikad baik.

Secara umum, tidak ada pajak capital gain yang terutang dari penjualan cryptocurrency di Hong Kong. Jika cryptocurrency digunakan sebagai investasi jangka panjang, setiap keuntungan yang diperoleh tidak akan dikenakan pajak keuntungan. Namun, keuntungan yang bersumber dari aktivitas bisnis cryptocurrency akan dikenakan pajak keuntungan.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Dengan kata lain, jika cryptocurrency digunakan untuk transaksi bisnis, nilainya harus diakumulasikan berdasarkan nilai pasar yang berlaku pada tanggal transaksi. Jika cryptocurrency diterima sebagai penghasilan dari suatu pekerjaan, jumlah yang dilaporkan harus mengikuti nilai pasar pada saat akrual.

Bagaimana dengan Indonesia?
Negara-negara di dunia memperlakukan cryptocurrency secara berbeda. Di Indonesia, pemerintah tidak memperlakukan cryptocurrency sebagai mata uang melainkan aset yang dapat diperdagangkan atau komoditas. Hal itu sesuai dengan UU Bank Indonesia yang menyatakan mata uang yang sah hanya rupiah.

Adapun mengenai ketentuan pajaknya, Kementerian Perdagangan mengusulkan aset kripto dikenakan PPh final. Selain itu, kementerian juga menggodok rencana pendirian bursa kripto, yang ditargetkan rampung akhir tahun ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Kecualikan Kripto dari Pengenaan PPN

Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Enam Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja