PAJAK UANG KRIPTO

Ragam Pengenaan Pajak Cryptocurrency, Begini Praktiknya di Dunia

Dian Kurniati | Sabtu, 11 September 2021 | 11:00 WIB
Ragam Pengenaan Pajak Cryptocurrency, Begini Praktiknya di Dunia

Ilustrasi mata uang kripto.

PENGGUNA cryptocurrency atau mata uang kripto terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir, bahkan ketika pandemi Covid-19. Beberapa negara di dunia kemudian berpikir untuk merancang regulasi dan mengenakan pajak atas cryptocurrency, termasuk Indonesia.

Anshu Khanna dalam publikasinya berjudul Taxing Cryptocurrency: A Review and a Call for Consensus memaparkan adanya sejumlah persamaan dan perbedaan cara yurisdiksi di seluruh dunia memperlakukan cryptocurrency. Ada yang menganggapnya sebagai mata uang digital, komoditas virtual, atau aset virtual. Lantas bagaimana negara-negara di dunia mengatur regulasi pajak atas cryptocurrency?

Berikut ini contoh 5 negara yang membuat regulasi tentang perlakuan pajak terhadap cryptocurrency:

Baca Juga:
61 Negara akan Bertukar Data Aset Kripto Mulai 2027-2028, RI Termasuk

1. Amerika Serikat (AS)
Otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) telah menerbitkan pemberitahuan yang mengharuskan wajib pajak mengakui keuntungan atau kerugian atas pertukaran cryptocurrency dengan uang tunai atau properti lainnya. Keuntungan dan kerugian tersebut diakui setiap kali cryptocurrency dijual atau digunakan untuk membeli barang atau jasa.

Besarnya keuntungan atau kerugian tersebut tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan dan lamanya posisi dipegang (kepemilikan). Di AS, cryptocurrency diperlakukan sebagai properti untuk tujuan pajak federal, seperti halnya saham, obligasi, atau real estat. Oleh karena itu, prinsip pajak umum yang berlaku untuk transaksi properti juga berlaku untuk pertukaran cryptocurrency, yakni investor harus membayar pajak capital gain.

Sementara jika seseorang menerima cryptocurrency sebagai alat pembayaran untuk barang dan jasa, harus menyertakan nilai wajarnya dalam penghasilan kena pajak yang dilaporkan.

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

2. Jepang
Penjualan cryptocurrency di Jepang semula dikenakan pajak konsumsi. Namun, ketentuan itu berubah pada 2017 lalu ketika pemerintah mengesahkan UU Layanan Pembayaran. Semua pendapatan cryptocurrency mulai dikategorikan sebagai pendapatan lain-lain untuk tujuan pajak dan dapat dikenakan pajak hingga 55%.

Pada wajib pajak luar negeri, akan dikenakan tarif pajak final 20% atas penghasilan yang harus dibayarkan saat meninggalkan Jepang.

3. Inggris Raya
Inggris Raya belum memiliki kebijakan definitif untuk perpajakan cryptocurrency. Namun, Revenue & Customs telah menerbitkan kebijakan yang relevan pada 2018 dan 2019, berkaitan dengan perpajakan cryptocurrency bagi individu maupun pihak lain yang memanfaatkannya untuk bisnis.

Baca Juga:
Otoritas Hong Kong Siap Bebaskan Pajak atas Capital Gains Aset Kripto

Cryptocurrency di Inggris Raya tidak dianggap sebagai mata uang, melainkan token. Pembelian dan penjualan cryptocurrency oleh individu dan entitas perusahaan akan menjadi aktivitas investasi, tergantung pada keuntungan modal atas setiap keuntungan yang mereka sadari setelah melepaskannya.

Seorang penduduk Inggris Raya, baik yang berdomisili atau tidak di negara tersebut, akan dikenakan pajak jika mereka melakukan transaksi dengan token cryptocurrency.

4. China
Pemerintah China tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah. Negara tersebut juga belum mengesahkan undang-undang apapun yang mengatur cryptocurrency.

Baca Juga:
PPMSE Tak Wajib Pungut PPh Pasal 22 Kripto Jika Penuhi Kondisi Ini

Meski demikian, otoritas menyatakan pendapatan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dengan membeli mata uang virtual dan menjualnya kepada orang lain dengan mark-up akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Adapun PPh akan dihitung dan dibayarkan sesuai dengan aturan untuk pendapatan transfer properti.

5. Hong Kong
Hong Kong tidak melarang kepemilikan atau perdagangan cryptocurrency. Kendati begitu, negara ini mengawasi dan mengatur investasi dan perdagangan mata uang digital. Cryptocurrency di negara tersebut dianggap sebagai komoditas virtual dan bukan uang elektronik, asalkan dimiliki dan diperdagangkan dengan itikad baik.

Secara umum, tidak ada pajak capital gain yang terutang dari penjualan cryptocurrency di Hong Kong. Jika cryptocurrency digunakan sebagai investasi jangka panjang, setiap keuntungan yang diperoleh tidak akan dikenakan pajak keuntungan. Namun, keuntungan yang bersumber dari aktivitas bisnis cryptocurrency akan dikenakan pajak keuntungan.

Baca Juga:
Volume Transaksi Terus Naik, Pajak dari Kripto Tembus Rp942,88 Miliar

Dengan kata lain, jika cryptocurrency digunakan untuk transaksi bisnis, nilainya harus diakumulasikan berdasarkan nilai pasar yang berlaku pada tanggal transaksi. Jika cryptocurrency diterima sebagai penghasilan dari suatu pekerjaan, jumlah yang dilaporkan harus mengikuti nilai pasar pada saat akrual.

Bagaimana dengan Indonesia?
Negara-negara di dunia memperlakukan cryptocurrency secara berbeda. Di Indonesia, pemerintah tidak memperlakukan cryptocurrency sebagai mata uang melainkan aset yang dapat diperdagangkan atau komoditas. Hal itu sesuai dengan UU Bank Indonesia yang menyatakan mata uang yang sah hanya rupiah.

Adapun mengenai ketentuan pajaknya, Kementerian Perdagangan mengusulkan aset kripto dikenakan PPh final. Selain itu, kementerian juga menggodok rencana pendirian bursa kripto, yang ditargetkan rampung akhir tahun ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan