PAJAK UANG KRIPTO

Ragam Pengenaan Pajak Cryptocurrency, Begini Praktiknya di Dunia

Dian Kurniati | Sabtu, 11 September 2021 | 11:00 WIB
Ragam Pengenaan Pajak Cryptocurrency, Begini Praktiknya di Dunia

Ilustrasi mata uang kripto.

PENGGUNA cryptocurrency atau mata uang kripto terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir, bahkan ketika pandemi Covid-19. Beberapa negara di dunia kemudian berpikir untuk merancang regulasi dan mengenakan pajak atas cryptocurrency, termasuk Indonesia.

Anshu Khanna dalam publikasinya berjudul Taxing Cryptocurrency: A Review and a Call for Consensus memaparkan adanya sejumlah persamaan dan perbedaan cara yurisdiksi di seluruh dunia memperlakukan cryptocurrency. Ada yang menganggapnya sebagai mata uang digital, komoditas virtual, atau aset virtual. Lantas bagaimana negara-negara di dunia mengatur regulasi pajak atas cryptocurrency?

Berikut ini contoh 5 negara yang membuat regulasi tentang perlakuan pajak terhadap cryptocurrency:

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

1. Amerika Serikat (AS)
Otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) telah menerbitkan pemberitahuan yang mengharuskan wajib pajak mengakui keuntungan atau kerugian atas pertukaran cryptocurrency dengan uang tunai atau properti lainnya. Keuntungan dan kerugian tersebut diakui setiap kali cryptocurrency dijual atau digunakan untuk membeli barang atau jasa.

Besarnya keuntungan atau kerugian tersebut tergantung pada jenis transaksi yang dilakukan dan lamanya posisi dipegang (kepemilikan). Di AS, cryptocurrency diperlakukan sebagai properti untuk tujuan pajak federal, seperti halnya saham, obligasi, atau real estat. Oleh karena itu, prinsip pajak umum yang berlaku untuk transaksi properti juga berlaku untuk pertukaran cryptocurrency, yakni investor harus membayar pajak capital gain.

Sementara jika seseorang menerima cryptocurrency sebagai alat pembayaran untuk barang dan jasa, harus menyertakan nilai wajarnya dalam penghasilan kena pajak yang dilaporkan.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

2. Jepang
Penjualan cryptocurrency di Jepang semula dikenakan pajak konsumsi. Namun, ketentuan itu berubah pada 2017 lalu ketika pemerintah mengesahkan UU Layanan Pembayaran. Semua pendapatan cryptocurrency mulai dikategorikan sebagai pendapatan lain-lain untuk tujuan pajak dan dapat dikenakan pajak hingga 55%.

Pada wajib pajak luar negeri, akan dikenakan tarif pajak final 20% atas penghasilan yang harus dibayarkan saat meninggalkan Jepang.

3. Inggris Raya
Inggris Raya belum memiliki kebijakan definitif untuk perpajakan cryptocurrency. Namun, Revenue & Customs telah menerbitkan kebijakan yang relevan pada 2018 dan 2019, berkaitan dengan perpajakan cryptocurrency bagi individu maupun pihak lain yang memanfaatkannya untuk bisnis.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Cryptocurrency di Inggris Raya tidak dianggap sebagai mata uang, melainkan token. Pembelian dan penjualan cryptocurrency oleh individu dan entitas perusahaan akan menjadi aktivitas investasi, tergantung pada keuntungan modal atas setiap keuntungan yang mereka sadari setelah melepaskannya.

Seorang penduduk Inggris Raya, baik yang berdomisili atau tidak di negara tersebut, akan dikenakan pajak jika mereka melakukan transaksi dengan token cryptocurrency.

4. China
Pemerintah China tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah. Negara tersebut juga belum mengesahkan undang-undang apapun yang mengatur cryptocurrency.

Baca Juga:
Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Meski demikian, otoritas menyatakan pendapatan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dengan membeli mata uang virtual dan menjualnya kepada orang lain dengan mark-up akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Adapun PPh akan dihitung dan dibayarkan sesuai dengan aturan untuk pendapatan transfer properti.

5. Hong Kong
Hong Kong tidak melarang kepemilikan atau perdagangan cryptocurrency. Kendati begitu, negara ini mengawasi dan mengatur investasi dan perdagangan mata uang digital. Cryptocurrency di negara tersebut dianggap sebagai komoditas virtual dan bukan uang elektronik, asalkan dimiliki dan diperdagangkan dengan itikad baik.

Secara umum, tidak ada pajak capital gain yang terutang dari penjualan cryptocurrency di Hong Kong. Jika cryptocurrency digunakan sebagai investasi jangka panjang, setiap keuntungan yang diperoleh tidak akan dikenakan pajak keuntungan. Namun, keuntungan yang bersumber dari aktivitas bisnis cryptocurrency akan dikenakan pajak keuntungan.

Baca Juga:
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Dengan kata lain, jika cryptocurrency digunakan untuk transaksi bisnis, nilainya harus diakumulasikan berdasarkan nilai pasar yang berlaku pada tanggal transaksi. Jika cryptocurrency diterima sebagai penghasilan dari suatu pekerjaan, jumlah yang dilaporkan harus mengikuti nilai pasar pada saat akrual.

Bagaimana dengan Indonesia?
Negara-negara di dunia memperlakukan cryptocurrency secara berbeda. Di Indonesia, pemerintah tidak memperlakukan cryptocurrency sebagai mata uang melainkan aset yang dapat diperdagangkan atau komoditas. Hal itu sesuai dengan UU Bank Indonesia yang menyatakan mata uang yang sah hanya rupiah.

Adapun mengenai ketentuan pajaknya, Kementerian Perdagangan mengusulkan aset kripto dikenakan PPh final. Selain itu, kementerian juga menggodok rencana pendirian bursa kripto, yang ditargetkan rampung akhir tahun ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP