PROVINSI DKI JAKARTA

PWNU DKI: Bayar dan Lapor Pajak Bentuk Ketaatan kepada Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Maret 2023 | 09:07 WIB
PWNU DKI: Bayar dan Lapor Pajak Bentuk Ketaatan kepada Pemerintah

Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Maarif (keenam dari kiri), Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno (ketujuh dari kiri), dan jajaran pimpinan Kanwil DJP se-DKI Jakarta.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) se-DKI Jakarta mengajak Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) dan warga Nahdliyin untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, terutama melaporkan SPT Tahunan.

Dalam sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang digelar di Auditorium Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Maarif mengatakan menyampaikan SPT Tahunan merupakan bentuk ketaatan umat Islam terhadap pemerintah.

"Kita wajib taat kepada pemerintah, termasuk apa saja jenis perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di dalamnya adalah masalah pajak," ujar Samsul, dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Samsul mengatakan PWNU DKI Jakarta selaku organisasi keagamaan memiliki kewajiban mengingatkan anggotanya untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan merupakan bagian dari pembelajaran kedisiplinan sebagai warga bangsa.

Mewakili Kanwil DJP se-Jakarta, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengapresiasi wajib pajak, khususnya warga Nahdliyin, yang sudah berkontribusi terhadap pembangunan dengan membayar pajak.

Suparno mengatakan pembayar pajak adalah pahlawan pembangunan bangsa. Menurutnya, para pembayar pajak turut berkontribusi terhadap pembangunan lewat kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban pajak.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Selanjutnya, Suparno berharap digelarnya sosialisasi dan edukasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Dengan semakin tersebarnya informasi terkait perpajakan, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan pemanfaatan pajak dalam pembangunan sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara," kata Suparno. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP