PROVINSI DKI JAKARTA

PWNU DKI: Bayar dan Lapor Pajak Bentuk Ketaatan kepada Pemerintah

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Maret 2023 | 09:07 WIB
PWNU DKI: Bayar dan Lapor Pajak Bentuk Ketaatan kepada Pemerintah

Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Maarif (keenam dari kiri), Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno (ketujuh dari kiri), dan jajaran pimpinan Kanwil DJP se-DKI Jakarta.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) se-DKI Jakarta mengajak Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) dan warga Nahdliyin untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, terutama melaporkan SPT Tahunan.

Dalam sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yang digelar di Auditorium Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Maarif mengatakan menyampaikan SPT Tahunan merupakan bentuk ketaatan umat Islam terhadap pemerintah.

"Kita wajib taat kepada pemerintah, termasuk apa saja jenis perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di dalamnya adalah masalah pajak," ujar Samsul, dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Samsul mengatakan PWNU DKI Jakarta selaku organisasi keagamaan memiliki kewajiban mengingatkan anggotanya untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan merupakan bagian dari pembelajaran kedisiplinan sebagai warga bangsa.

Mewakili Kanwil DJP se-Jakarta, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengapresiasi wajib pajak, khususnya warga Nahdliyin, yang sudah berkontribusi terhadap pembangunan dengan membayar pajak.

Suparno mengatakan pembayar pajak adalah pahlawan pembangunan bangsa. Menurutnya, para pembayar pajak turut berkontribusi terhadap pembangunan lewat kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban pajak.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Selanjutnya, Suparno berharap digelarnya sosialisasi dan edukasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Dengan semakin tersebarnya informasi terkait perpajakan, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan pemanfaatan pajak dalam pembangunan sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara," kata Suparno. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN