PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB
Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak dipandang perlu mengeluarkan putusan-putusan yang merefleksikan nilai-nilai kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) John Hutagaol mengatakan putusan Pengadilan Pajak seyogianya berkualitas sehingga dapat menjadi preseden hukum atau acuan untuk sengketa pajak yang serupa di kemudian hari.

"Inilah yang diharapkan dari setiap putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak sehingga putusan atas suatu sengketa dapat dijadikan acuan bagi para pihak yang bersengketa," kata John dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Tak hanya bermanfaat bagi wajib pajak, putusan Pengadilan Pajak yang berkualitas dapat menjadi masukan bagi otoritas pajak guna menyempurnakan regulasi perpajakan di kemudian hari.

Menurut John, Pengadilan Pajak selaku badan peradilan yang independen memiliki kedudukan yang strategis. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak perlu diisi oleh hakim-hakim yang berintegritas, profesional, dan berpengalaman.

"Ini penting karena Pengadilan Pajak itu adalah benteng terakhir, jadi harus bisa memberikan keadilan yang diinginkan oleh kedua belah pihak yang bersengketa baik wajib pajak maupun otoritas pajak," ujar John.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Untuk diketahui, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Selama ini, pembinaan Pengadilan Pajak dilakukan oleh 2 instansi yakni Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Keuangan. MA melaksanakan pembinaan di bidang teknis peradilan, sedangkan Kementerian Keuangan melakukan pembinaan di bidang organisasi, administrasi, dan keuangan.

Merujuk pada PMK 122/2018, pembinaan oleh Kementerian Keuangan dilaksanakan melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

"Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, ... , pengolahan data, dan pelayanan informasi," bunyi Pasal 2 PMK 122/2018.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

"Sejak putusan atas perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan (stakeholder) segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA dimaksud," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN