PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB
Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak dipandang perlu mengeluarkan putusan-putusan yang merefleksikan nilai-nilai kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) John Hutagaol mengatakan putusan Pengadilan Pajak seyogianya berkualitas sehingga dapat menjadi preseden hukum atau acuan untuk sengketa pajak yang serupa di kemudian hari.

"Inilah yang diharapkan dari setiap putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Pajak sehingga putusan atas suatu sengketa dapat dijadikan acuan bagi para pihak yang bersengketa," kata John dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Tak hanya bermanfaat bagi wajib pajak, putusan Pengadilan Pajak yang berkualitas dapat menjadi masukan bagi otoritas pajak guna menyempurnakan regulasi perpajakan di kemudian hari.

Menurut John, Pengadilan Pajak selaku badan peradilan yang independen memiliki kedudukan yang strategis. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak perlu diisi oleh hakim-hakim yang berintegritas, profesional, dan berpengalaman.

"Ini penting karena Pengadilan Pajak itu adalah benteng terakhir, jadi harus bisa memberikan keadilan yang diinginkan oleh kedua belah pihak yang bersengketa baik wajib pajak maupun otoritas pajak," ujar John.

Baca Juga:
Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Untuk diketahui, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Selama ini, pembinaan Pengadilan Pajak dilakukan oleh 2 instansi yakni Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Keuangan. MA melaksanakan pembinaan di bidang teknis peradilan, sedangkan Kementerian Keuangan melakukan pembinaan di bidang organisasi, administrasi, dan keuangan.

Merujuk pada PMK 122/2018, pembinaan oleh Kementerian Keuangan dilaksanakan melalui Sekretariat Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

"Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, ... , pengolahan data, dan pelayanan informasi," bunyi Pasal 2 PMK 122/2018.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan ke MA paling lambat pada 31 Desember 2026.

"Sejak putusan atas perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan (stakeholder) segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah MA dimaksud," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 04 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Catatan Sengketa Pajak dalam Prasasti Wurudu Kidul dari Mataram Kuno

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP