INGGRIS

Putar Balik, Inggris Naikkan Tarif PPh Badan Jadi 25% Tahun Depan

Muhamad Wildan | Senin, 17 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Putar Balik, Inggris Naikkan Tarif PPh Badan Jadi 25% Tahun Depan

Perdana Menteri Inggris Liz Truss. (foto: gulfbusiness.com)

LONDON, DDTCNews - Inggris memutuskan untuk tetap menaikkan tarif PPh badan dari 19% menjadi 25% mulai April 2023. Kebijakan ini sejalan dengan rencana awal pemerintahan sebelumnya.

Perdana Menteri Inggris Liz Truss mengatakan kenaikan tarif PPh badan dilakukan guna menjaga keyakinan para pelaku pasar.

"Kita perlu bertindak untuk memberikan keyakinan terhadap pasar atas disiplin fiskal kita," ujar Truss, dikutip Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kenaikan tarif PPh badan dari 19% menjadi 25% diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai GBP18 miliar atau Rp311,1 triliun dalam setahun. Dampak fiskal dari kenaikan tarif PPh badan akan diperinci oleh Office for Budget Responsibility (OBR) pada 31 Oktober 2022.

Khusus untuk usaha kecil dengan laba di bawah GBP50.000 per tahun, tarif PPh badan yang berlaku atas usaha-usaha tersebut tetap sebesar 19% sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, peningkatan tarif PPh badan 19% menjadi 25% sesungguhnya adalah kebijakan yang direncanakan oleh Inggris di bawah pemerintahan sebelumnya, Boris Johnson.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pada awalnya, rencana peningkatan tarif tersebut dibatalkan oleh Truss. Namun, langkah ini disambut negatif oleh para pelaku pasar dan mengakibatkan penurunan nilai tukar poundsterling serta peningkatan yield obligasi pemerintah.

Guna mencegah Inggris jatuh ke dalam krisis Bank of England selaku otoritas moneter sampai-sampai harus mengambil langkah darurat, yakni membeli obligasi pemerintah yang dijual oleh para pelaku pasar.

Sekarang, sudah ada 2 kebijakan pajak era kepemimpinan Truss yang akhirnya dibatalkan. Selain tetap meningkatkan tarif PPh badan, penurunan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 45% menjadi 40% juga diputuskan untuk dibatalkan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar