INGGRIS

Putar Balik, Inggris Naikkan Tarif PPh Badan Jadi 25% Tahun Depan

Muhamad Wildan | Senin, 17 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Putar Balik, Inggris Naikkan Tarif PPh Badan Jadi 25% Tahun Depan

Perdana Menteri Inggris Liz Truss. (foto: gulfbusiness.com)

LONDON, DDTCNews - Inggris memutuskan untuk tetap menaikkan tarif PPh badan dari 19% menjadi 25% mulai April 2023. Kebijakan ini sejalan dengan rencana awal pemerintahan sebelumnya.

Perdana Menteri Inggris Liz Truss mengatakan kenaikan tarif PPh badan dilakukan guna menjaga keyakinan para pelaku pasar.

"Kita perlu bertindak untuk memberikan keyakinan terhadap pasar atas disiplin fiskal kita," ujar Truss, dikutip Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kenaikan tarif PPh badan dari 19% menjadi 25% diekspektasikan akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai GBP18 miliar atau Rp311,1 triliun dalam setahun. Dampak fiskal dari kenaikan tarif PPh badan akan diperinci oleh Office for Budget Responsibility (OBR) pada 31 Oktober 2022.

Khusus untuk usaha kecil dengan laba di bawah GBP50.000 per tahun, tarif PPh badan yang berlaku atas usaha-usaha tersebut tetap sebesar 19% sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, peningkatan tarif PPh badan 19% menjadi 25% sesungguhnya adalah kebijakan yang direncanakan oleh Inggris di bawah pemerintahan sebelumnya, Boris Johnson.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pada awalnya, rencana peningkatan tarif tersebut dibatalkan oleh Truss. Namun, langkah ini disambut negatif oleh para pelaku pasar dan mengakibatkan penurunan nilai tukar poundsterling serta peningkatan yield obligasi pemerintah.

Guna mencegah Inggris jatuh ke dalam krisis Bank of England selaku otoritas moneter sampai-sampai harus mengambil langkah darurat, yakni membeli obligasi pemerintah yang dijual oleh para pelaku pasar.

Sekarang, sudah ada 2 kebijakan pajak era kepemimpinan Truss yang akhirnya dibatalkan. Selain tetap meningkatkan tarif PPh badan, penurunan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 45% menjadi 40% juga diputuskan untuk dibatalkan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN