PER-03/PJ/2022

Pusat dan Cabang Pembeli di KPP yang Sama, Begini Ketentuan Alamatnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2022 | 17:22 WIB
Pusat dan Cabang Pembeli di KPP yang Sama, Begini Ketentuan Alamatnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Alamat pembeli pada faktur pajak tetap ditulis sesuai dengan alamat pengiriman meskipun pusat dan cabang terdaftar di KPP yang sama. Ketentuan ini sesuai dengan amanat Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022.

DJP menegaskan ketentuan tersebut berlaku untuk pembeli yang pemusatan PPN terutang di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) sesuai dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.

“Pusat dan cabang di satu KPP dan cabang sudah punya NPWP. Kalau berdasarkan ketentuan PER-03/PJ/2022, [alamat pembeli] harus sesuai dengan alamat pengiriman,” ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2Humas DJP Dian Anggraeni dalam sebuah webinar belum lama ini.

Baca Juga:
Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Sebagai informasi kembali, berdasarkan pada Pasal 6 ayat (6) jika penyerahan dilakukan kepada pembeli yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN, tetapi barangnya dikirim atau diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut.

Pertama, nama dan NPWP adalah nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan. Kedua, alamat yang dimaksud adalah alamat penerima atau tempat PPN terutang yang dipusatkan. Simak ‘Alamat pada Faktur Pajak Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022, Ini Kata DJP’.

“[Jika pemusatan PPN di luar KPP BKM] betul balik ke [alamat] kantor pusat. Balik ke ketentuan umumnya. Kita lihat ketentuan dasar. Prinsipnya ada di Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3),” imbuh Dian.

Baca Juga:
DPR Minta DJP Susun Roadmap Penerapan Coretax System yang Minim Risiko

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2), nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Pasal 6 ayat (3) menyebut bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar (SKT) atau surat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pembeli.

“Jadi, alamat dicantumkan sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau PKP dapat mengisi sesuai dengan SKT,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi