PER-03/PJ/2022

Pusat dan Cabang Pembeli di KPP yang Sama, Begini Ketentuan Alamatnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2022 | 17:22 WIB
Pusat dan Cabang Pembeli di KPP yang Sama, Begini Ketentuan Alamatnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Alamat pembeli pada faktur pajak tetap ditulis sesuai dengan alamat pengiriman meskipun pusat dan cabang terdaftar di KPP yang sama. Ketentuan ini sesuai dengan amanat Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022.

DJP menegaskan ketentuan tersebut berlaku untuk pembeli yang pemusatan PPN terutang di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) sesuai dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d PER-05/PJ/2021.

“Pusat dan cabang di satu KPP dan cabang sudah punya NPWP. Kalau berdasarkan ketentuan PER-03/PJ/2022, [alamat pembeli] harus sesuai dengan alamat pengiriman,” ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2Humas DJP Dian Anggraeni dalam sebuah webinar belum lama ini.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sebagai informasi kembali, berdasarkan pada Pasal 6 ayat (6) jika penyerahan dilakukan kepada pembeli yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN, tetapi barangnya dikirim atau diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut.

Pertama, nama dan NPWP adalah nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan. Kedua, alamat yang dimaksud adalah alamat penerima atau tempat PPN terutang yang dipusatkan. Simak ‘Alamat pada Faktur Pajak Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022, Ini Kata DJP’.

“[Jika pemusatan PPN di luar KPP BKM] betul balik ke [alamat] kantor pusat. Balik ke ketentuan umumnya. Kita lihat ketentuan dasar. Prinsipnya ada di Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3),” imbuh Dian.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2), nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Pasal 6 ayat (3) menyebut bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar (SKT) atau surat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pembeli.

“Jadi, alamat dicantumkan sesuai dengan alamat yang sebenarnya atau PKP dapat mengisi sesuai dengan SKT,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan