DITJEN PAJAK

Purnatugas, Robert Pakpahan Sampaikan Pesan ke Dirjen Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 November 2019 | 16:11 WIB
Purnatugas, Robert Pakpahan Sampaikan Pesan ke Dirjen Pajak Baru

Robert Pakpahan menyerahkan jabatan Dirjen Pajak kepada Suryo Utomo. Robert memasuki masa pensiun. 

JAKARTA, DDTCNews – Pucuk pimpinan Ditjen Pajak (DJP) resmi beralih dari Robert Pakpahan kepada Suryo Utomo mulai hari ini, Jumat (1/10/2019). Robert menyampaikan sejumlah pesan kepada mantan Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak tersebut.

Robert menerangkan terdapat beberapa pekerjaan rumah yang belum selesai pada masa kepemimpinannya. Oleh karena itu, dia berharap Suryo, sebagai penerusnya, mampu menyelesaikan warisan pekerjaan tersebut.

“Saya bersyukur berkesempatan bekerja di Kemenkeu khususnya di Ditjen Pajak. Saya juga bersyukur [tugas sebagai Dirjen Pajak] dilanjutkan oleh Pak Suryo. Ada beberapa kebijakan yang harus dilanjutkan,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (1/11/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Beberapa pekerjaan rumah tersebut antara lain mengawal pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system. Hal ini, menurut Robert, menjadi perhatian dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Kedua, mengamankan penerimaan hingga akhir tahun. Tantangan tersebut, lanjut Robert, tidak akan berjalan mudah karena realisasi setoran pajak yang tertekan. Hal ini ada pengaruh dari kondisi perekonomian yang masih lesu.

Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak selama Januari—Agustus 2019 tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun. Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21% (year on year/yoy).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertumbuhan tercatat melambat signifikan dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar 16,52%. Selain itu, pertumbuhan itu juga tercatat makin lambat dibandingkan realisasi periode Januari—Juli 2019 sebesar 2,68%.

Ketiga, tugas untuk merampungkan draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan. Skema omnibus law perpajakan tersebut masih digodok pemerintah dan belum disetor ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut.

“Seperti yang Ibu Menteri Keuangan sampaikan ada beberapa kebijakan seperti core tax, kemudian penerimaan hingga akhir tahun dijaga. Lalu, ada omnibus law. Jadi itu silahkan Pak Suryo, dilanjutkan,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa kepercayaan sudah diberikan Presiden Joko Widodo kepada Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak. Oleh karena itu, sejumlah pekerjaan diharapkan mampu dituntaskan dalam masa kerjanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?