KPP PRATAMA KABANJAHE

Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Juli 2024 | 11:30 WIB
Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa kendaran roda dua dari wajib pajak berinisial CV. TJ di Jalan Trimurti Nomor 69B Berastagi, Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024.

Juru sita pajak negara dari KPP Pratama Kabanjahe Maschrist Toraja Siburian mengatakan penyitaan merupakan tindak lanjut dari penagihan pajak terhadap wajib pajak yang belum membayar utang pajak senilai Rp86,07 juta sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

“Kegiatan penyitaan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan program Sita Serentak yang telah ditetapkan oleh Kanwil DJP Pajak Sumatera Utara II,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (5/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam penyitaan tersebut Maschrist ditemani Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Pajak Kabanjahe Jenner Suhunan P. Sihombing dan Pelaksana Seksi P3 Pajak Kabanjahe Mayu Nasaka Ginting. Adapun nilai aset yang disita ditaksir senilai Rp5,5 juta.

Berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, objek sita akan dilelang apabila wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk melunasi utang pajaknya.

“Dengan penyitaan ini, kami berharap memberikan efek jera bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya dengan benar,” ujar Jenner.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra