Unggahan KPP Madya Surakarta di media sosial.
SOLO, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II kembali menyita aset wajib pajak penunggak pajak di wilayah Sukoharjo.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan, tunggakan ini berasal dari utang pajak senilai Rp4,2 miliar oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Atas tunggakan tersebut, otoritas menyita aset wajib pajak berupa 2 unit mobil dan 1 unit truk.
"Penyitaan guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” kata Guntur dilansir solo.suaramerdeka.com, Jumat (22/4/2022).
Lebih lanjut, Guntur menegaskan upaya penegakan hukum perpajakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Sementara itu, Guntur menyampaikan bahwa penyitaan tersebut dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
"Penyitaan bukan merupakan langkah terakhir karena masih ada upaya pemblokiran, cekal sampai dengan sandera. Jadi penyitaan adalah merupakan salah satu tindakan hard collection di antara tindakan-tindakan tersebut," ujarnya.
Guntur berharap dengan langkah penegakan hukum ini dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak.
Di sisi lain, dia juga menekankan agar wajib pajak yang mempunyai tunggakan agar segera melunasinya. Guntur menyebut wajib pajak bisa melakukan konsultasi pelayanan ke KPP setempat terkait utang perpajakan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.