KPP MADYA SURAKARTA

Punya Tunggakan Rp4,2 Miliar, 3 Mobil Milik WP Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 09:30 WIB
Punya Tunggakan Rp4,2 Miliar, 3 Mobil Milik WP Disita Kantor Pajak

Unggahan KPP Madya Surakarta di media sosial.

SOLO, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II kembali menyita aset wajib pajak penunggak pajak di wilayah Sukoharjo.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan, tunggakan ini berasal dari utang pajak senilai Rp4,2 miliar oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Atas tunggakan tersebut, otoritas menyita aset wajib pajak berupa 2 unit mobil dan 1 unit truk.

"Penyitaan guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya,” kata Guntur dilansir solo.suaramerdeka.com, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Lebih lanjut, Guntur menegaskan upaya penegakan hukum perpajakan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sementara itu, Guntur menyampaikan bahwa penyitaan tersebut dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

"Penyitaan bukan merupakan langkah terakhir karena masih ada upaya pemblokiran, cekal sampai dengan sandera. Jadi penyitaan adalah merupakan salah satu tindakan hard collection di antara tindakan-tindakan tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Guntur berharap dengan langkah penegakan hukum ini dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak.

Di sisi lain, dia juga menekankan agar wajib pajak yang mempunyai tunggakan agar segera melunasinya. Guntur menyebut wajib pajak bisa melakukan konsultasi pelayanan ke KPP setempat terkait utang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga