KOTA MANADO

Punya Tunggakan PBB? Pemkot Tawarkan Penghapusan Denda Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Punya Tunggakan PBB? Pemkot Tawarkan Penghapusan Denda Pajak

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Pemkot Manado memberikan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan atas wajib pajak yang melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2014 hingga 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado Steven Rende mengatakan penghapusan denda tersebut diberikan dengan memperhatikan kebutuhan dan beban pajak yang ditanggung oleh masyarakat.

"Pemkot memberikan keringanan kepada warga perihal pembayaran pajak. Ini langkah progresif yang akan memberikan dampak positif langsung bagi kesejahteraan warga," katanya, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Tak hanya itu, lanjut Steven, fasilitas tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-400 Kota Manado yang jatuh pada 14 Juli 2023.

Berlaku Sampai 15 Desember 2023

Dia menjelaskan fasilitas penghapusan denda atas tunggakan PBB diberikan apabila wajib pajak melunasi tunggakannya pada 1 Agustus hingga 15 Desember 2023.

"Warga Kota Manado dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB di Kantor Bapenda Kota Manado serta fasilitas pembayaran lainnya yang telah tersedia," tuturnya seperti dilansir manadopost.jawapos.com.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Perangkat daerah mulai dari camat, lurah, hingga ketua lingkungan pun diminta menyosialisasikan kebijakan pemutihan tersebut.

Bila tak ada pemutihan, wajib pajak harus melunasi tunggakan PBB sekaligus sanksi administratif sebesar 2% yang dikenakan maksimal 24. Artinya, bila wajib pajak menunggak selama 2 tahun atau lebih, wajib pajak harus membayar sanksi sebesar 48%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?