Ilustrasi.
MANADO, DDTCNews – Pemkot Manado memberikan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan atas wajib pajak yang melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2014 hingga 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado Steven Rende mengatakan penghapusan denda tersebut diberikan dengan memperhatikan kebutuhan dan beban pajak yang ditanggung oleh masyarakat.
"Pemkot memberikan keringanan kepada warga perihal pembayaran pajak. Ini langkah progresif yang akan memberikan dampak positif langsung bagi kesejahteraan warga," katanya, dikutip pada Jumat (4/8/2023).
Tak hanya itu, lanjut Steven, fasilitas tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-400 Kota Manado yang jatuh pada 14 Juli 2023.
Dia menjelaskan fasilitas penghapusan denda atas tunggakan PBB diberikan apabila wajib pajak melunasi tunggakannya pada 1 Agustus hingga 15 Desember 2023.
"Warga Kota Manado dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB di Kantor Bapenda Kota Manado serta fasilitas pembayaran lainnya yang telah tersedia," tuturnya seperti dilansir manadopost.jawapos.com.
Perangkat daerah mulai dari camat, lurah, hingga ketua lingkungan pun diminta menyosialisasikan kebijakan pemutihan tersebut.
Bila tak ada pemutihan, wajib pajak harus melunasi tunggakan PBB sekaligus sanksi administratif sebesar 2% yang dikenakan maksimal 24. Artinya, bila wajib pajak menunggak selama 2 tahun atau lebih, wajib pajak harus membayar sanksi sebesar 48%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.