KOTA MANADO

Punya Tunggakan PBB? Pemkot Tawarkan Penghapusan Denda Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Punya Tunggakan PBB? Pemkot Tawarkan Penghapusan Denda Pajak

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Pemkot Manado memberikan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan atas wajib pajak yang melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2014 hingga 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado Steven Rende mengatakan penghapusan denda tersebut diberikan dengan memperhatikan kebutuhan dan beban pajak yang ditanggung oleh masyarakat.

"Pemkot memberikan keringanan kepada warga perihal pembayaran pajak. Ini langkah progresif yang akan memberikan dampak positif langsung bagi kesejahteraan warga," katanya, dikutip pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Tak hanya itu, lanjut Steven, fasilitas tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-400 Kota Manado yang jatuh pada 14 Juli 2023.

Berlaku Sampai 15 Desember 2023

Dia menjelaskan fasilitas penghapusan denda atas tunggakan PBB diberikan apabila wajib pajak melunasi tunggakannya pada 1 Agustus hingga 15 Desember 2023.

"Warga Kota Manado dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB di Kantor Bapenda Kota Manado serta fasilitas pembayaran lainnya yang telah tersedia," tuturnya seperti dilansir manadopost.jawapos.com.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Perangkat daerah mulai dari camat, lurah, hingga ketua lingkungan pun diminta menyosialisasikan kebijakan pemutihan tersebut.

Bila tak ada pemutihan, wajib pajak harus melunasi tunggakan PBB sekaligus sanksi administratif sebesar 2% yang dikenakan maksimal 24. Artinya, bila wajib pajak menunggak selama 2 tahun atau lebih, wajib pajak harus membayar sanksi sebesar 48%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP