PENEGAKAN HUKUM

Punya Tunggakan Pajak Rp3,5 Miliar, Rekening WP Diblokir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 16:00 WIB
Punya Tunggakan Pajak Rp3,5 Miliar, Rekening WP Diblokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, melanjutkan upaya penegakan hukum untuk mengoptimalkan penerimaan. Salah satunya dilakukan KPP Pratama Kebon Jeruk Dua yang melakukan penyitaan rekening milik penunggak pajak dengan nilai Rp2,1 miliar.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, Muhammad Rusli Zainuddin, menyampaikan penyitaan dilakukan di salah satu bank di Palmerah, Jakarta Barat. Rusli menambahkan, penunggak pajak bersikap kooperatif terhadap keputusan ini.

"Sehingga setelah proses sita berhasil, dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara," ujar Rusli dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Diketahui penunggah pajak memiliki bisnis di bidang resin sintesis dan bahan baku plastik. Pengusaha ini memiliki utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2018 sejumlah Rp3,5 miliar.

Penunggak pajak, imbuh Rusli, sudah diberikan tenggat waktu untuk melunasi tunggakannya. Upaya persuasif lain pun diklaim sudah dilakukan.

"Namun setelah diberi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada, penunggah pajak belum juga melunasi utang pajaknya sesuai dengan yang tercantum dalam SKP," kata Rusli.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rusli menambahkan penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum perpajakan. Langkah ini diambil demi memberikan rasa adil kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara patuh dan taat. Penegakan hukum juga diharapkan bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

"Ini juga bisa memberikan contoh bagi wajib pajak lain untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan selalu memenuhi kewajiban perpajakan," kata Rusli. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER