PENEGAKAN HUKUM

Punya Tunggakan Pajak Rp3,5 Miliar, Rekening WP Diblokir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 16:00 WIB
Punya Tunggakan Pajak Rp3,5 Miliar, Rekening WP Diblokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, melanjutkan upaya penegakan hukum untuk mengoptimalkan penerimaan. Salah satunya dilakukan KPP Pratama Kebon Jeruk Dua yang melakukan penyitaan rekening milik penunggak pajak dengan nilai Rp2,1 miliar.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, Muhammad Rusli Zainuddin, menyampaikan penyitaan dilakukan di salah satu bank di Palmerah, Jakarta Barat. Rusli menambahkan, penunggak pajak bersikap kooperatif terhadap keputusan ini.

"Sehingga setelah proses sita berhasil, dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara," ujar Rusli dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Diketahui penunggah pajak memiliki bisnis di bidang resin sintesis dan bahan baku plastik. Pengusaha ini memiliki utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2018 sejumlah Rp3,5 miliar.

Penunggak pajak, imbuh Rusli, sudah diberikan tenggat waktu untuk melunasi tunggakannya. Upaya persuasif lain pun diklaim sudah dilakukan.

"Namun setelah diberi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada, penunggah pajak belum juga melunasi utang pajaknya sesuai dengan yang tercantum dalam SKP," kata Rusli.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Rusli menambahkan penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum perpajakan. Langkah ini diambil demi memberikan rasa adil kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara patuh dan taat. Penegakan hukum juga diharapkan bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

"Ini juga bisa memberikan contoh bagi wajib pajak lain untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan selalu memenuhi kewajiban perpajakan," kata Rusli. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024