PENEGAKAN HUKUM

Punya Tunggakan Pajak Rp3,5 Miliar, Rekening WP Diblokir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Desember 2021 | 16:00 WIB
Punya Tunggakan Pajak Rp3,5 Miliar, Rekening WP Diblokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, melanjutkan upaya penegakan hukum untuk mengoptimalkan penerimaan. Salah satunya dilakukan KPP Pratama Kebon Jeruk Dua yang melakukan penyitaan rekening milik penunggak pajak dengan nilai Rp2,1 miliar.

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua, Muhammad Rusli Zainuddin, menyampaikan penyitaan dilakukan di salah satu bank di Palmerah, Jakarta Barat. Rusli menambahkan, penunggak pajak bersikap kooperatif terhadap keputusan ini.

"Sehingga setelah proses sita berhasil, dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara," ujar Rusli dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Diketahui penunggah pajak memiliki bisnis di bidang resin sintesis dan bahan baku plastik. Pengusaha ini memiliki utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) tahun 2018 sejumlah Rp3,5 miliar.

Penunggak pajak, imbuh Rusli, sudah diberikan tenggat waktu untuk melunasi tunggakannya. Upaya persuasif lain pun diklaim sudah dilakukan.

"Namun setelah diberi waktu sesuai dengan ketentuan yang ada, penunggah pajak belum juga melunasi utang pajaknya sesuai dengan yang tercantum dalam SKP," kata Rusli.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Rusli menambahkan penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum perpajakan. Langkah ini diambil demi memberikan rasa adil kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara patuh dan taat. Penegakan hukum juga diharapkan bisa memberikan efek jera bagi penunggak pajak.

"Ini juga bisa memberikan contoh bagi wajib pajak lain untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dan selalu memenuhi kewajiban perpajakan," kata Rusli. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN