Suasana konseling wajib pajak di KPP Pratama Denpasar Barat. (foto: DJP)
DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan konseling terhadap salah satu wajib pajak sebagai bagian dari proses penyelesaian tunggakan pajak pada 7 Desember 2021.
Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Denpasar Barat Putu Gde Yuda Suarjana Putra mengatakan konseling merupakan salah satu upaya persuasif yang bisa dilakukan juru sita pajak negara sebelum memutuskan untuk melakukan proses tindakan penagihan selanjutnya.
“Konseling dilaksanakan karena wajib pajak belum melakukan pembayaran sejumlah tunggakan pajaknya, sehingga wajib pajak dipanggil untuk membahas mengenai permasalahan tersebut,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (26/12/2021).
Putu Gde menjelaskan wajib pajak yang dikonseling bergerak di bidang jasa hukum. Wajib pajak bersangkutan memiliki tunggakan pajak senilai Rp170 juta atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Dia menyebut tindakan penagihan yang dilakukan terhadap wajib pajak bersangkutan sudah sampai di tingkat penyampaian surat paksa. Namun demikian, wajib pajak masih belum melunasi tunggakannya. Adapun konseling dilakukan di Ruang Pembahasan KPP Pratama Denpasar Barat.
“Undangan pembahasan dikirim dan diterima dengan baik oleh wajib pajak. Wajib pajak hadir tepat waktu dan menunjukkan sikap kooperatif selama konseling berlangsung,” tuturnya.
Pada akhirnya, lanjut Putu Gde, wajib pajak akan membayar sejumlah pokok tunggakan pajak terlebih dahulu. Setelah itu, wajib pajak akan mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke otoritas pajak.
Jika permohonannya ditolak, wajib pajak tersebut juga berkomitmen akan melunasi seluruh pokok tunggakan pajak beserta sanksi administrasinya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.