ADMINISTRASI PAJAK

Punya NIK dan Penuhi Syarat, WP Otomatis Masuk Sistem Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Juli 2022 | 14:30 WIB
Punya NIK dan Penuhi Syarat, WP Otomatis Masuk Sistem Pajak

Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Dengan adanya integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), semua orang yang memiliki NIK akan tercatat dalam sistem administrasi perpajakan secara otomatis.

Bila orang tersebut sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka orang tersebut harus memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Semua yang ber-NIK otomatis masuk di dalam sistem administrasi perpajakan dan wajib memenuhi kewajiban perpajakannya apabila sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resmi, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Sejalan dengan itu, DJP menyebut kemungkinan wajib pajak badan untuk beroperasi tanpa perlu terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan juga makin kecil. Terlebih, kebijakan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) juga sudah berjalan.

Saat ini, 28 kementerian/lembaga (K/L) dan 542 pemerintah daerah (pemda) sudah bekerja sama dengan DJP untuk menerapkan ketentuan KSWP. Dengan penerapan KSWP, izin usaha hanya bisa dikeluarkan bila wajib pajak badan sudah memiliki NPWP.

Apabila wajib pajak ternyata belum memiliki NPWP, DJP dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera mendaftarkan diri atau menerbitkan NPWP secara jabatan.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Dengan terbitnya PMK 112/2022, NIK wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan diperlakukan sebagai NPWP.

NIK dapat diaktivasi sebagai NPWP berdasarkan permohonan wajib pajak sendiri atau secara jabatan oleh DJP. Ketentuan teknis mengenai aktivasi NIK sebagai NPWP saat ini sedang disusun otoritas pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu