ADMINISTRASI PAJAK

Punya NIK dan Penuhi Syarat, WP Otomatis Masuk Sistem Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 22 Juli 2022 | 14:30 WIB
Punya NIK dan Penuhi Syarat, WP Otomatis Masuk Sistem Pajak

Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Dengan adanya integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), semua orang yang memiliki NIK akan tercatat dalam sistem administrasi perpajakan secara otomatis.

Bila orang tersebut sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka orang tersebut harus memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Semua yang ber-NIK otomatis masuk di dalam sistem administrasi perpajakan dan wajib memenuhi kewajiban perpajakannya apabila sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resmi, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Sejalan dengan itu, DJP menyebut kemungkinan wajib pajak badan untuk beroperasi tanpa perlu terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan juga makin kecil. Terlebih, kebijakan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) juga sudah berjalan.

Saat ini, 28 kementerian/lembaga (K/L) dan 542 pemerintah daerah (pemda) sudah bekerja sama dengan DJP untuk menerapkan ketentuan KSWP. Dengan penerapan KSWP, izin usaha hanya bisa dikeluarkan bila wajib pajak badan sudah memiliki NPWP.

Apabila wajib pajak ternyata belum memiliki NPWP, DJP dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera mendaftarkan diri atau menerbitkan NPWP secara jabatan.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Dengan terbitnya PMK 112/2022, NIK wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk akan diperlakukan sebagai NPWP.

NIK dapat diaktivasi sebagai NPWP berdasarkan permohonan wajib pajak sendiri atau secara jabatan oleh DJP. Ketentuan teknis mengenai aktivasi NIK sebagai NPWP saat ini sedang disusun otoritas pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi