SE-17/PJ/2022

Punya Data-Data Temuan Soal PPS, KPP Wajib Laporkan ke Kantor Pusat

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Juni 2022 | 07:00 WIB
Punya Data-Data Temuan Soal PPS, KPP Wajib Laporkan ke Kantor Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – KPP yang memperoleh data mengenai kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan pada surat keterangan PPS dan data harta yang diungkap tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya wajib melaporkannya ke Ditjen Pajak (DJP).

Data perlu dilaporkan oleh KPP kepada DJP apabila data yang ditemukan ternyata belum terdapat dalam sistem informasi DJP. Data tersebut lalu disampaikan kepada Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) untuk selanjutnya dilakukan penelitian.

"Direktur DIP melakukan penelitian atas data yang disampaikan kepala KPP tersebut sesuai dengan tata cara dalam Keputusan Dirjen Pajak mengenai Tata Kelola Data di Lingkungan DJP," bunyi Surat Edaran No. SE-17/PJ/2022, dikutip pada Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Bila hasil penelitian menunjukkan adanya salah tulis, salah hitung, pengungkapan harta bersih yang tak sesuai keadaan sebenarnya, tidak terpenuhinya ketentuan PMK 196/2021, atau tidak terpenuhinya persyaratan, direktur DIP menyampaikan data ke KPP melalui sistem informasi DJP.

Selanjutnya, KPP menindaklanjuti data tersebut sesuai dengan ketentuan pembetulan dan pembatalan surat keterangan PPS pada SE-17/PJ/2022.

Jika kesalahan penulisan atau penghitungan tidak mengakibatkan lebih bayar atau kurang bayar PPh final maka DJP akan melakukan pembetulan surat keterangan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Apabila kesalahan ternyata menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar maka surat keterangan harus dilakukan pembetulan sesuai dengan data yang ditemukan.

Bila temuan menunjukkan wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tak sesuai dengan keadaan sebenarnya; tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), atau Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021; atau tidak memenuhi persyaratan maka temuan ini ditindaklanjuti dengan pembatalan surat keterangan.

Wajib pajak yang surat keterangannya dibatalkan dianggap tidak mengungkapkan harta bersih melalui PPS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN