SE-17/PJ/2022

Punya Data-Data Temuan Soal PPS, KPP Wajib Laporkan ke Kantor Pusat

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Juni 2022 | 07:00 WIB
Punya Data-Data Temuan Soal PPS, KPP Wajib Laporkan ke Kantor Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – KPP yang memperoleh data mengenai kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan pada surat keterangan PPS dan data harta yang diungkap tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya wajib melaporkannya ke Ditjen Pajak (DJP).

Data perlu dilaporkan oleh KPP kepada DJP apabila data yang ditemukan ternyata belum terdapat dalam sistem informasi DJP. Data tersebut lalu disampaikan kepada Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) untuk selanjutnya dilakukan penelitian.

"Direktur DIP melakukan penelitian atas data yang disampaikan kepala KPP tersebut sesuai dengan tata cara dalam Keputusan Dirjen Pajak mengenai Tata Kelola Data di Lingkungan DJP," bunyi Surat Edaran No. SE-17/PJ/2022, dikutip pada Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Bila hasil penelitian menunjukkan adanya salah tulis, salah hitung, pengungkapan harta bersih yang tak sesuai keadaan sebenarnya, tidak terpenuhinya ketentuan PMK 196/2021, atau tidak terpenuhinya persyaratan, direktur DIP menyampaikan data ke KPP melalui sistem informasi DJP.

Selanjutnya, KPP menindaklanjuti data tersebut sesuai dengan ketentuan pembetulan dan pembatalan surat keterangan PPS pada SE-17/PJ/2022.

Jika kesalahan penulisan atau penghitungan tidak mengakibatkan lebih bayar atau kurang bayar PPh final maka DJP akan melakukan pembetulan surat keterangan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Apabila kesalahan ternyata menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar maka surat keterangan harus dilakukan pembetulan sesuai dengan data yang ditemukan.

Bila temuan menunjukkan wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tak sesuai dengan keadaan sebenarnya; tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), atau Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021; atau tidak memenuhi persyaratan maka temuan ini ditindaklanjuti dengan pembatalan surat keterangan.

Wajib pajak yang surat keterangannya dibatalkan dianggap tidak mengungkapkan harta bersih melalui PPS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?