SE-17/PJ/2022

Punya Data-Data Temuan Soal PPS, KPP Wajib Laporkan ke Kantor Pusat

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Juni 2022 | 07:00 WIB
Punya Data-Data Temuan Soal PPS, KPP Wajib Laporkan ke Kantor Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – KPP yang memperoleh data mengenai kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan pada surat keterangan PPS dan data harta yang diungkap tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya wajib melaporkannya ke Ditjen Pajak (DJP).

Data perlu dilaporkan oleh KPP kepada DJP apabila data yang ditemukan ternyata belum terdapat dalam sistem informasi DJP. Data tersebut lalu disampaikan kepada Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) untuk selanjutnya dilakukan penelitian.

"Direktur DIP melakukan penelitian atas data yang disampaikan kepala KPP tersebut sesuai dengan tata cara dalam Keputusan Dirjen Pajak mengenai Tata Kelola Data di Lingkungan DJP," bunyi Surat Edaran No. SE-17/PJ/2022, dikutip pada Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Bila hasil penelitian menunjukkan adanya salah tulis, salah hitung, pengungkapan harta bersih yang tak sesuai keadaan sebenarnya, tidak terpenuhinya ketentuan PMK 196/2021, atau tidak terpenuhinya persyaratan, direktur DIP menyampaikan data ke KPP melalui sistem informasi DJP.

Selanjutnya, KPP menindaklanjuti data tersebut sesuai dengan ketentuan pembetulan dan pembatalan surat keterangan PPS pada SE-17/PJ/2022.

Jika kesalahan penulisan atau penghitungan tidak mengakibatkan lebih bayar atau kurang bayar PPh final maka DJP akan melakukan pembetulan surat keterangan.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Apabila kesalahan ternyata menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar maka surat keterangan harus dilakukan pembetulan sesuai dengan data yang ditemukan.

Bila temuan menunjukkan wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tak sesuai dengan keadaan sebenarnya; tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (4) Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), atau Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021; atau tidak memenuhi persyaratan maka temuan ini ditindaklanjuti dengan pembatalan surat keterangan.

Wajib pajak yang surat keterangannya dibatalkan dianggap tidak mengungkapkan harta bersih melalui PPS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China