ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan KPR, Berapa Nilai Utang yang Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2024 | 09:00 WIB
Punya Cicilan KPR, Berapa Nilai Utang yang Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) telah menyalurkan pembiayaan perumahan sebanyak total 5,2 juta unit sepanjang 74 tahun berdiri dan sekitar 4,05 juta unitnya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui fasilitas KPR subsidi. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak cuma melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Utang pun juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Utang pada akhir tahun pajak yang perlu dilaporkan, antara lain utang bank, utang lembaga keuangan lainnya, utang kartu kredit, utang afiliasi atau pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, serta utang lainnya. Artinya, kredit kepemilikan rumah (KPR) juga perlu dilaporkan.

"Nilai utang yang dilaporkan dalam Daftar Hutang di SPT Tahunan adalah nilai sisa utang per akhir tahun pajak. Utang KPR diisi di SPT dengan nilai sisa utang per 31 Desember termasuk bunga," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain KPR, leasing kendaraan bermotor juga termasuk dalam utang dari lembaga keuangan bukan bank yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Sebagai contoh, pada 2017 wajib pajak menerima KPR dari bank senilai Rp2 miliar yang akan dicicil selama 10 tahun. Dari 2017 sampai dengan 2023, wajib pajak telah membayar cicilan KPR hingga Rp1,5 miliar. Artinya, pada akhir 2023 utang KPR yang masih tersisa adalah senilai Rp500 juta.

Berdasarkan kasus tersebut, kolom tahun peminjaman pada SPT Tahunan diisi dengan '2017'. Kemudian, kolom jumlah utang diisi dengan Rp500 juta.

Bagi yang sudah menikah, perlu diperhatikan juga apakah NPWP istri terpisah dari suami atau tidak. Jika NPWP istri terpisah dan kepemilikan rumah atas namanya maka harta dan kewajiban KPR dilaporkan dalam SPT Tahunan istri sebagai wajib pajak yang memiliki atau menguasai harta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN