ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan KPR, Berapa Nilai Utang yang Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2024 | 09:00 WIB
Punya Cicilan KPR, Berapa Nilai Utang yang Dimasukkan ke SPT Tahunan?

Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) telah menyalurkan pembiayaan perumahan sebanyak total 5,2 juta unit sepanjang 74 tahun berdiri dan sekitar 4,05 juta unitnya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui fasilitas KPR subsidi. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak cuma melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Utang pun juga perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Utang pada akhir tahun pajak yang perlu dilaporkan, antara lain utang bank, utang lembaga keuangan lainnya, utang kartu kredit, utang afiliasi atau pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, serta utang lainnya. Artinya, kredit kepemilikan rumah (KPR) juga perlu dilaporkan.

"Nilai utang yang dilaporkan dalam Daftar Hutang di SPT Tahunan adalah nilai sisa utang per akhir tahun pajak. Utang KPR diisi di SPT dengan nilai sisa utang per 31 Desember termasuk bunga," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Selain KPR, leasing kendaraan bermotor juga termasuk dalam utang dari lembaga keuangan bukan bank yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Sebagai contoh, pada 2017 wajib pajak menerima KPR dari bank senilai Rp2 miliar yang akan dicicil selama 10 tahun. Dari 2017 sampai dengan 2023, wajib pajak telah membayar cicilan KPR hingga Rp1,5 miliar. Artinya, pada akhir 2023 utang KPR yang masih tersisa adalah senilai Rp500 juta.

Berdasarkan kasus tersebut, kolom tahun peminjaman pada SPT Tahunan diisi dengan '2017'. Kemudian, kolom jumlah utang diisi dengan Rp500 juta.

Bagi yang sudah menikah, perlu diperhatikan juga apakah NPWP istri terpisah dari suami atau tidak. Jika NPWP istri terpisah dan kepemilikan rumah atas namanya maka harta dan kewajiban KPR dilaporkan dalam SPT Tahunan istri sebagai wajib pajak yang memiliki atau menguasai harta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor