INDIA

Punya Aset di India, Ini yang Harus Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 14:14 WIB
Punya Aset di India, Ini yang Harus Dilakukan

NEW DELHI, DDTCNews – Mulai bulan Oktober 2016, subjek pajak luar negeri India menjadi wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari aset yang dimilikinya di India. Maka dari itu, pada akhir September ini, warga yang merupakan non-resident Indian (NRI) harus mengungkapkan seluruh aset yang mereka miliki di India.

Dalam laporan terkait Skema Deklarasi Penghasilan (Income Declaration Scheme/IDS) 2016 yang dibuat oleh Ditjen Pajak India tertulis bahwa ada kewajiban NRI untuk mengklarifikasi semua sumber penghasilan yang berasal dari aset (investasi) di India.

“Jika sumber penghasilannya tidak jelas, NRI dapat dikenakan pajak sesuai UU PPh. Penghasilan tersebut dianggap sebagai penghasilan yang dirahasiakan, sehingga harus dilaporkan melalui skema IDS 2016,” dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Ditjen Pajak India.

Baca Juga:
Bongkar Kasus Perdagangan Ilegal Anak Anjing, HMRC Kantongi £5 Juta

Melalui skema ini pula, NRI diwajibkan membayar biaya tambahan dan penalti atas penghasilan yang belum dilaporkan tersebut.

Pakar keuangan Jose Chacko mengutarakan tujuan pemerintah mencanangkan IDS 2016 yaitu ingin memperluas basis pajak di India. Dari perluasan basis pajak tersebut, pemerintah dapat memperbesar belanja atau mengecilkan tarif pajak India di masa yang akan datang.

“Penghasilan yang tidak diungkapkan tersebut seperti bom waktu. Maka, ungkapkan saja penghasilan tersebut dalam IDS 2016 ini. Mulai dari mengisi formulir, membayar pajaknya, dan penaltinya. Semuanya harus dibayar sebelum tanggal 30 November 2016," tambahnya dikutip dari Times of Oman.

Baca Juga:
Meghan Markle dan Anaknya Hadapi Dilema Pajak AS

Jose juga menjelaskan, NRI yang ikut dalam IDS mendapat banyak keuntungan, di antaranya tidak dikenakan pajak kekayaan atas aset yang diungkapkan, tidak ada pemeriksaan terhadap aset tersebut, dan perlindungan hukum.

Dilansir Times of Oman, NRI yang akan menggunakan IDS 2016 wajib membayar tarif pajak sebesar 45% dari penghasilan yang tidak diungkapkan, yang terdiri dari tarif PPh sebesar 30%, biaya tambahan sebesar 7,5%, dan penalti sebanyak 7,5% dari penghasilan yang tidak diungkapkan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak