MALAYSIA

Punya Anak TK, PPh Orang Tua Susut Rp6,7 Juta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2019 | 14:33 WIB
Punya Anak TK, PPh Orang Tua Susut Rp6,7 Juta

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng. (Foto: Ahmad Zamzahuri/Malaymail.com)

PUTRAJAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan menerapkan keringanan pajak senilai RM2.000 setara dengan Rp6,7 juta bagi orang tua yang memiliki anak usia 6 tahun dan menempuh pendidikan taman kanak-kanak atau prasekolah yang terdaftar di Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM).

Keringanan pajak yang naik dari sebelumnya RM1.000 ini adalah salah satu ketentuan dalam RUU Keuangan yang diajukan pemerintah ke parlemen, Selasa (15/10/2019). Kenaikan keringanan pajak itu akan mengurangi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang dibayarkan orangtuanya.

Menurut RUU tersebut, keringanan pajak itu akan berlaku mulai tahun pajak 2020. “Pembahasan RUU itu di parlemen diharapkan bisa dimulai hari ini hingga 5 Desember 2019,” ungkap pernyataan resmi Kementerian Keuangan Malaysia, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Selain itu, RUU yang sudah disampaikan kepada pers tersebut juga mengurangi PPh orangtua hingga RM6.000 atau setara dengan Rp20,3 juta untuk biaya perawatan medis penyakit serius, termasuk biaya perawatan kesuburan reproduksi.

Sebelumnya, seperti dilansir malaymail,com, pemerintah berencana menaikkan tarif PPh orang pribadi dari 28% menjadi 30% mulai 2020 melalui RUU Keuangan 2019. Tarif tersebut berlaku bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan RM2 juta per tahun.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan tarif baru yang naik dari sebelumnya 28% itu akan memastikan struktur PPh orang pribadi di Malaysia menjadi lebih progresif. “Peningkatan ini akan memengaruhi sekitar 2.000 pencari nafkah berpenghasilan tertinggi di negara ini,” paparnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

RUU Keuangan 2019 ini diajukan untuk mengamendemen UU Pajak Penghasilan 1967, UU Pajak Penghasilan Real Properti 1976, UU Perangko 1949, UU Pajak Penghasilan Minyak Bumi 1967, UU Pajak Penjualan 2018, UU Keuangan 2010 dan UU Keuangan 2018.

RUU tersebut juga memperkenalkan ayat baru tentang pemberian potongan pajak atas retribusi berdasarkan UU Retribusi Keberangkatan 2019 oleh individu yang meninggalkan Malaysia melalui udara untuk melakukan umrah atau ziarah keagamaan lainnya. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi