MALAYSIA

Punya Anak TK, PPh Orang Tua Susut Rp6,7 Juta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2019 | 14:33 WIB
Punya Anak TK, PPh Orang Tua Susut Rp6,7 Juta

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng. (Foto: Ahmad Zamzahuri/Malaymail.com)

PUTRAJAYA, DDTCNews – Pemerintah Malaysia akan menerapkan keringanan pajak senilai RM2.000 setara dengan Rp6,7 juta bagi orang tua yang memiliki anak usia 6 tahun dan menempuh pendidikan taman kanak-kanak atau prasekolah yang terdaftar di Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM).

Keringanan pajak yang naik dari sebelumnya RM1.000 ini adalah salah satu ketentuan dalam RUU Keuangan yang diajukan pemerintah ke parlemen, Selasa (15/10/2019). Kenaikan keringanan pajak itu akan mengurangi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang dibayarkan orangtuanya.

Menurut RUU tersebut, keringanan pajak itu akan berlaku mulai tahun pajak 2020. “Pembahasan RUU itu di parlemen diharapkan bisa dimulai hari ini hingga 5 Desember 2019,” ungkap pernyataan resmi Kementerian Keuangan Malaysia, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

Selain itu, RUU yang sudah disampaikan kepada pers tersebut juga mengurangi PPh orangtua hingga RM6.000 atau setara dengan Rp20,3 juta untuk biaya perawatan medis penyakit serius, termasuk biaya perawatan kesuburan reproduksi.

Sebelumnya, seperti dilansir malaymail,com, pemerintah berencana menaikkan tarif PPh orang pribadi dari 28% menjadi 30% mulai 2020 melalui RUU Keuangan 2019. Tarif tersebut berlaku bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan RM2 juta per tahun.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengatakan tarif baru yang naik dari sebelumnya 28% itu akan memastikan struktur PPh orang pribadi di Malaysia menjadi lebih progresif. “Peningkatan ini akan memengaruhi sekitar 2.000 pencari nafkah berpenghasilan tertinggi di negara ini,” paparnya.

Baca Juga:
Faktur Pajak Harus Lengkap, Jual Mobil Mewah di Januari Kena PPN 12%

RUU Keuangan 2019 ini diajukan untuk mengamendemen UU Pajak Penghasilan 1967, UU Pajak Penghasilan Real Properti 1976, UU Perangko 1949, UU Pajak Penghasilan Minyak Bumi 1967, UU Pajak Penjualan 2018, UU Keuangan 2010 dan UU Keuangan 2018.

RUU tersebut juga memperkenalkan ayat baru tentang pemberian potongan pajak atas retribusi berdasarkan UU Retribusi Keberangkatan 2019 oleh individu yang meninggalkan Malaysia melalui udara untuk melakukan umrah atau ziarah keagamaan lainnya. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:30 WIB PER-01/PJ/2025

Faktur Pajak Harus Lengkap, Jual Mobil Mewah di Januari Kena PPN 12%

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax