PROVINSI BALI

Pungutan Turis Asing Bali akan Dipakai untuk Tangani Sampah Mulai 2025

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Mei 2024 | 15:17 WIB
Pungutan Turis Asing Bali akan Dipakai untuk Tangani Sampah Mulai 2025

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Provinsi Bali berbincang dengan wisatawan mancanegara saat rangkaian peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

DENPASAR, DDTCNews - Pungutan wisatawan asing yang dikenakan oleh Pemprov Bali baru akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja APBD kabupaten/kota pada tahun depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pihaknya telah meminta para bupati dan wali kota di Bali untuk menyusun program pemanfaatan dana pungutan wisatawan asing. Untuk tahun depan, hasil pungutan akan diprioritaskan untuk penanganan sampah.

"Masing-masing bupati sudah mengusulkan. Jangan sampai juga terjadi ada dana, lalu kita bagi, lalu tidak menghadirkan program yang menyelesaikan masalah. Ini yang harus kita cegah," ujar Made, dikutip Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Made mengatakan dana hasil pungutan akan dikucurkan sepanjang pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) berkomitmen untuk menyelesaikan masalah sampah di wilayahnya masing-masing dan tidak membawa sampahnya ke wilayah lain.

Secara khusus, Made mengatakan pihaknya akan mengecek produksi sampah pada setiap kabupaten/kota dalam setahun dan membandingkannya dengan kapasitas pengolahan sampah yang dimiliki. Bila tidak seimbang, pendanaan bagi kabupaten/kota akan ditunda.

"Mulai efektif 2025. Masing-masing sekarang membuat program, tentu program itu akan kami evaluasi dan verifikasi dulu di provinsi," ujar Made seperti dilansir radarbali.jawapos.com.

Baca Juga:
Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Saat ini sudah ada 2 kabupaten/kota di Bali yang memiliki tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dengan kapasitas yang memadai, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Untuk diketahui, pengenaan pungutan khusus atas wisatawan asing yang berkunjung ke Bali telah diatur dalam UU 15/2023 tentang Provinsi Bali. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Pemprov Bali untuk mengenakan pungutan bagi wisatawan asing dalam rangka mendanai kebijakan terkait dengan perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.

Adapun pungutan yang dikenakan atas wisatawan asing saat ini adalah senilai Rp150.000 atau kurang lebih US$10 per wisatawan asing. Tarif tersebut dianggap terjangkau dan tidak akan mengurangi jumlah kunjungan wisatawan ke Bali. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Menuju Smart City, Data Pajak Daerah dan Pertanahan Bakal Terintegrasi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra