PROVINSI BALI

Pungutan Turis Asing Bali akan Dipakai untuk Tangani Sampah Mulai 2025

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Mei 2024 | 15:17 WIB
Pungutan Turis Asing Bali akan Dipakai untuk Tangani Sampah Mulai 2025

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Provinsi Bali berbincang dengan wisatawan mancanegara saat rangkaian peluncuran program pungutan wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (12/2/2024). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

DENPASAR, DDTCNews - Pungutan wisatawan asing yang dikenakan oleh Pemprov Bali baru akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja APBD kabupaten/kota pada tahun depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pihaknya telah meminta para bupati dan wali kota di Bali untuk menyusun program pemanfaatan dana pungutan wisatawan asing. Untuk tahun depan, hasil pungutan akan diprioritaskan untuk penanganan sampah.

"Masing-masing bupati sudah mengusulkan. Jangan sampai juga terjadi ada dana, lalu kita bagi, lalu tidak menghadirkan program yang menyelesaikan masalah. Ini yang harus kita cegah," ujar Made, dikutip Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Made mengatakan dana hasil pungutan akan dikucurkan sepanjang pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) berkomitmen untuk menyelesaikan masalah sampah di wilayahnya masing-masing dan tidak membawa sampahnya ke wilayah lain.

Secara khusus, Made mengatakan pihaknya akan mengecek produksi sampah pada setiap kabupaten/kota dalam setahun dan membandingkannya dengan kapasitas pengolahan sampah yang dimiliki. Bila tidak seimbang, pendanaan bagi kabupaten/kota akan ditunda.

"Mulai efektif 2025. Masing-masing sekarang membuat program, tentu program itu akan kami evaluasi dan verifikasi dulu di provinsi," ujar Made seperti dilansir radarbali.jawapos.com.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Saat ini sudah ada 2 kabupaten/kota di Bali yang memiliki tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) dengan kapasitas yang memadai, yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Untuk diketahui, pengenaan pungutan khusus atas wisatawan asing yang berkunjung ke Bali telah diatur dalam UU 15/2023 tentang Provinsi Bali. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Pemprov Bali untuk mengenakan pungutan bagi wisatawan asing dalam rangka mendanai kebijakan terkait dengan perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.

Adapun pungutan yang dikenakan atas wisatawan asing saat ini adalah senilai Rp150.000 atau kurang lebih US$10 per wisatawan asing. Tarif tersebut dianggap terjangkau dan tidak akan mengurangi jumlah kunjungan wisatawan ke Bali. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini