EKONOMI DIGITAL

Pungutan PPN Ekonomi Digital, Negara Ini Jadi Rujukan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 10:54 WIB
Pungutan PPN Ekonomi Digital, Negara Ini Jadi Rujukan Ditjen Pajak

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arief Yanuar.

BADUNG, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah mencermati negara-negara yang telah menerapkan pajak terhadap pelaku usaha di ranah digital. Instrumen pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi pintu masuk untuk mulai memajaki sektor usaha yang bergerak lintas yurisdiksi.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Arief Yanuar mengatakan skema pungutan PPN atas transaksi ekonomi digital lintas yurisdiksi di sejumlah negara menjadi bahan pembelajaran. Pungutan di Australia dan Korea Selatan menjadi bahan kajian mendalam oleh otoritas pajak.

“Kita butuh format dan skemanya [pungutan PPN] seperti apa dari beberapa negara yang sudah menerapkan seperti Australia. Kita banyak belajar dari Australia akhir-akhir ini,” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Arif menjelaskan pungutan PPN atas transaksi digital lintas negara tidak kalah pelik dengan wacana pungutan pajak penghasilan (PPh). Kendala dari sisi kebijakan hingga faktor teknis menjadi tantangan dalam memungut PPN atas transaksi di ranah daring.

Dari sisi kebijakan misalnya, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mensyaratkan untuk bisa menyetor PPN, suatu badan usaha harus berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri atau dalam format Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Aspek dasar ini, menurut Arif, menjadi tantangan pertama yang harus dijawab. Hal tersebut dikarenakan proses bisnis ekonomi digital tidak memerlukan kehadiran fisik untuk bisa mengeruk keuntungan di suatu negara.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

“Secara regulasi sekarang di UU KUP, permasalahan pertama ada pada pemberian identitas kalau mereka [pelaku ekonomi digital] mau jadi penyetor PPN,” paparnya.

Selain itu, ada pula tantangan dari sisi teknis penerapakan kebijakan. Tata cara pelaporan dan penyetoran memerlukan formulasi kebijakan yang tepat. Kepastian hukum esolusi atas sengketa bagi pelaku usaha yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia juga menjadi tantangan.

Keseluruhan dinamika tersebut, sambung Arif, memerlukan pendekatan pajak yang komprehensif. Seluruh aspek dari hulu hingga hilir harus bisa dijawab dengan instrumen kebijakan yang tepat.

“Kita harus dulu mulai dari bagaimana pemberian identitas [NPWP], bagaimana tata cara mereka melakukan penyetoran dan penghitungan yang mungkin bisa melalui sistem. Kemudian, bagaimana kalau ada dispute sehingga mereka butuh suatu paket regulasi yang end-to-end,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi