KOTA PEMATANGSIANTAR

Pungli, 19 Pegawai BPKD Ditangkap, 1 Tersangka

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Juli 2019 | 15:33 WIB
Pungli, 19 Pegawai BPKD Ditangkap, 1 Tersangka

Polisi memeriksa sejumlah saksi dari BPKD Pematangsiantar terkait dengan pungli uang insentif sebesar Rp186 juta. (Foto: Polri)

PEMATANGSIANTAR, DDTCNews—Sebanyak 19 orang pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, Kamis malam (11/7/2019).

OTT dilakukan Unit 4 Subdit lll Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut di Kantor BPKD Pematangsiantar di Jl. Merdeka Nomor 8, Pematangsiantar. OTT terkait dengan pungutan liar (pungli) atas uang insentif pemungutan pajak daerah milik pegawai BPKD sebesar 15% senilai Rp186 juta.

“OTT antara lain dilakukan pada tenaga harian lepas BPKD Tanggi MD Lumbantobing, Staf Pendapatan II BPKD Lidia Ningsih, dan Bendahara Pengeluaran BPKD Erni Zendrato, sisanya pada 16 orang saksi,” kata Kepala Unit Tipikor Polda Sumut Kompol Hartono, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia menambahkan ke-19 pegawai BPKD itu selanjutnya dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Pungutan liar 15% itu berasal dari dari uang yang diterima pegawai BPKD Triwulan II tahun 2019. Dari OTT itu, petugas berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp186 juta.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtana menambahkan sejauh ini baru ada satu orang tersangka, yaitu Bendahara Pengeluaran BPKD Erni Zendrato. Dua orang terduga lainnya masih dijadikan saksi dari Erni, yaitu Tanggi MD Lumbantobing dan Lidia Ningsih.

Ia menegaskan sejauh ini pemeriksaan saksi-saksi masih dilanjutkan. Pengembangan penyidikan disebut juga masih bisa dilakukan. Sementara ini, diketahui modus tersangka adalah memotong insentif dari sejumlah petugas pemungut pajak di BPKD.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seharusnya, sesuai dengan aturan, insentif itu diberikan kepada pemungut pajak. Namun, insentif tersebut malah dipotong Bendahara Pengeluaran. Tindakan itu sejauh ini masih didalami. “Tapi saya curiga ini bukan kali ini terjadi. Saya menduga sudah beberapa kali,” kata Rony.

Kepala BPKD Siantar Adiaksa Purba saat ini sedang berada di Jakarta untuk mengikuti pelatihan. OTT itu sendiri, seperti dilansir medan.tribunnews.com, dilakukan berdasarkan laporan informasi nomor R/246/VII/2019 yang diterima Ditreskrim Polda Sumut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN