MALAYSIA

Puluhan Ribu WP Diduga Mengelak Pajak, Otoritas Ini Minta Konfirmasi

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juni 2022 | 07:00 WIB
Puluhan Ribu WP Diduga Mengelak Pajak, Otoritas Ini Minta Konfirmasi

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) telah mengidentifikasi 31.598 entitas yang belum melaporkan pendapatannya dan diduga melakukan upaya penghindaran pajak.

LHDN menyatakan otoritas akan segera melakukan penyelidikan terhadap wajib pajak yang diduga melakukan penghindaran pajak. Hal itu dilakukan untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara yang diestimasi mencapai RM665 juta atau sekitar Rp2,21 triliun.

"Ini adalah jumlah yang signifikan dan dapat berdampak buruk pada stabilitas ekonomi negara jika tidak segera ditangani," bunyi pernyataan LHDN, dikutip pada Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

LHDN menyebut entitas yang diduga menghindari pajak terdiri atas individu, bisnis, perusahaan, dan lainnya. Khusus entitas individu, angkanya menyentuh 23.751 orang yang diidentifikasi berdasarkan kepemilikan aset serta akses terhadap pinjaman dan sekuritas lebih dari RM500.000,00.

Otoritas menyarankan entitas yang masuk daftar tersebut untuk mendatangi ke kantor pajak terdekat dan memberikan konfirmasi secara sukarela. Saat ini, otoritas masih akan membuka kesempatan bagi entitas yang ingin membuka berkas pajak penghasilan dan mendeklarasikan harta.

"Mereka akan diberikan masa tenggang selama 1 bulan dari 15 Juni hingga 15 Juli," sebut LHDN seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Setelah berakhirnya masa tenggang, LHDN akan melakukan penyelidikan secara komprehensif. Penyelidikan itu mencakup dari sisi perdata dan pidana, serta audit terhadap mereka yang gagal melaporkan surat pemberitahuan pajak.

Penyelidikan pidana akan berujung pada tuntutan yang diajukan ke pengadilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan 1967 atas dugaan penghindaran pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan