MALAYSIA

Puluhan Ribu WP Diduga Mengelak Pajak, Otoritas Ini Minta Konfirmasi

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juni 2022 | 07:00 WIB
Puluhan Ribu WP Diduga Mengelak Pajak, Otoritas Ini Minta Konfirmasi

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) telah mengidentifikasi 31.598 entitas yang belum melaporkan pendapatannya dan diduga melakukan upaya penghindaran pajak.

LHDN menyatakan otoritas akan segera melakukan penyelidikan terhadap wajib pajak yang diduga melakukan penghindaran pajak. Hal itu dilakukan untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara yang diestimasi mencapai RM665 juta atau sekitar Rp2,21 triliun.

"Ini adalah jumlah yang signifikan dan dapat berdampak buruk pada stabilitas ekonomi negara jika tidak segera ditangani," bunyi pernyataan LHDN, dikutip pada Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

LHDN menyebut entitas yang diduga menghindari pajak terdiri atas individu, bisnis, perusahaan, dan lainnya. Khusus entitas individu, angkanya menyentuh 23.751 orang yang diidentifikasi berdasarkan kepemilikan aset serta akses terhadap pinjaman dan sekuritas lebih dari RM500.000,00.

Otoritas menyarankan entitas yang masuk daftar tersebut untuk mendatangi ke kantor pajak terdekat dan memberikan konfirmasi secara sukarela. Saat ini, otoritas masih akan membuka kesempatan bagi entitas yang ingin membuka berkas pajak penghasilan dan mendeklarasikan harta.

"Mereka akan diberikan masa tenggang selama 1 bulan dari 15 Juni hingga 15 Juli," sebut LHDN seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Setelah berakhirnya masa tenggang, LHDN akan melakukan penyelidikan secara komprehensif. Penyelidikan itu mencakup dari sisi perdata dan pidana, serta audit terhadap mereka yang gagal melaporkan surat pemberitahuan pajak.

Penyelidikan pidana akan berujung pada tuntutan yang diajukan ke pengadilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan 1967 atas dugaan penghindaran pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’