MALAYSIA

Puluhan Ribu WP Diduga Mengelak Pajak, Otoritas Ini Minta Konfirmasi

Dian Kurniati | Minggu, 19 Juni 2022 | 07:00 WIB
Puluhan Ribu WP Diduga Mengelak Pajak, Otoritas Ini Minta Konfirmasi

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia, Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) telah mengidentifikasi 31.598 entitas yang belum melaporkan pendapatannya dan diduga melakukan upaya penghindaran pajak.

LHDN menyatakan otoritas akan segera melakukan penyelidikan terhadap wajib pajak yang diduga melakukan penghindaran pajak. Hal itu dilakukan untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara yang diestimasi mencapai RM665 juta atau sekitar Rp2,21 triliun.

"Ini adalah jumlah yang signifikan dan dapat berdampak buruk pada stabilitas ekonomi negara jika tidak segera ditangani," bunyi pernyataan LHDN, dikutip pada Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

LHDN menyebut entitas yang diduga menghindari pajak terdiri atas individu, bisnis, perusahaan, dan lainnya. Khusus entitas individu, angkanya menyentuh 23.751 orang yang diidentifikasi berdasarkan kepemilikan aset serta akses terhadap pinjaman dan sekuritas lebih dari RM500.000,00.

Otoritas menyarankan entitas yang masuk daftar tersebut untuk mendatangi ke kantor pajak terdekat dan memberikan konfirmasi secara sukarela. Saat ini, otoritas masih akan membuka kesempatan bagi entitas yang ingin membuka berkas pajak penghasilan dan mendeklarasikan harta.

"Mereka akan diberikan masa tenggang selama 1 bulan dari 15 Juni hingga 15 Juli," sebut LHDN seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Setelah berakhirnya masa tenggang, LHDN akan melakukan penyelidikan secara komprehensif. Penyelidikan itu mencakup dari sisi perdata dan pidana, serta audit terhadap mereka yang gagal melaporkan surat pemberitahuan pajak.

Penyelidikan pidana akan berujung pada tuntutan yang diajukan ke pengadilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan 1967 atas dugaan penghindaran pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN