KOTA BANJARBARU

Puluhan Ribu WP di Kota Ini Menunggak PBB, Nilainya Sampai Rp7 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 16 April 2023 | 09:30 WIB
Puluhan Ribu WP di Kota Ini Menunggak PBB, Nilainya Sampai Rp7 Miliar

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews – Pemkot Banjarbaru, Kalimantan Selatan mencatat pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2022 yang belum dilunasi oleh wajib pajak mencapai Rp7 miliar.

Dari total 90.000 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang didistribusikan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, terdapat 40.000 SPPT yang PBB-nya belum dilunasi.

"Dari sisa 40.000 lembar SPPT tahun 2022 tadi, seandainya dibayarkan maka kami menerima sekitar Rp7 miliar," kata Kasubid Pendataan dan Penetapan PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Akhdiyat Saputra, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Meski banyak wajib pajak yang menunggak, Pemkot Banjarbaru mampu memenuhi target yang telah ditetapkan. Realisasi PBB pada tahun lalu mencapai Rp17,4 miliar, melampaui target yang ditetapkan senilai Rp15 miliar.

Dalam mengejar target tersebut BPPRD terus menggencarkan penagihan atas piutang pajak pada tahun-tahun yang lalu. Akhdiyat menyebut BPPRD telah mengerahkan petugas untuk menyampaikan surat tagihan kepada wajib pajak.

"Setiap hari kami kerahkan petugas untuk menyampaikan surat tagihan kepada wajib pajak dengan prioritas tagihan besar dulu. Kalau nominalnya tidak terlalu besar, kami berikan surat imbauan saja," tuturnya seperti dilansir teras7.com.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Untuk diketahui, SPPT PBB adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.

SPPT diterbitkan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yaitu surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang pada tahun berjalan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP