KOTA BANJARBARU

Puluhan Ribu WP di Kota Ini Menunggak PBB, Nilainya Sampai Rp7 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 16 April 2023 | 09:30 WIB
Puluhan Ribu WP di Kota Ini Menunggak PBB, Nilainya Sampai Rp7 Miliar

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews – Pemkot Banjarbaru, Kalimantan Selatan mencatat pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2022 yang belum dilunasi oleh wajib pajak mencapai Rp7 miliar.

Dari total 90.000 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang didistribusikan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru, terdapat 40.000 SPPT yang PBB-nya belum dilunasi.

"Dari sisa 40.000 lembar SPPT tahun 2022 tadi, seandainya dibayarkan maka kami menerima sekitar Rp7 miliar," kata Kasubid Pendataan dan Penetapan PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Akhdiyat Saputra, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski banyak wajib pajak yang menunggak, Pemkot Banjarbaru mampu memenuhi target yang telah ditetapkan. Realisasi PBB pada tahun lalu mencapai Rp17,4 miliar, melampaui target yang ditetapkan senilai Rp15 miliar.

Dalam mengejar target tersebut BPPRD terus menggencarkan penagihan atas piutang pajak pada tahun-tahun yang lalu. Akhdiyat menyebut BPPRD telah mengerahkan petugas untuk menyampaikan surat tagihan kepada wajib pajak.

"Setiap hari kami kerahkan petugas untuk menyampaikan surat tagihan kepada wajib pajak dengan prioritas tagihan besar dulu. Kalau nominalnya tidak terlalu besar, kami berikan surat imbauan saja," tuturnya seperti dilansir teras7.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, SPPT PBB adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.

SPPT diterbitkan berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP), yaitu surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB.

Wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar PBB terutang pada tahun berjalan paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra