KEBIJAKAN PAJAK

Puluhan Ribu Wajib Pajak Manfaatkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:15 WIB
Puluhan Ribu Wajib Pajak Manfaatkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat puluhan ribu wajib pajak telah memanfaatkan insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 hingga 20 Agustus 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 menjadi bagian dari insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Dalam paparannya, terdapat data 58.441 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

"Pengurangan angsuran PPh 25 untuk 58.441 WP," bunyi paparan Sri Mulyani, dikutip Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sri Mulyani melalui PMK 82/2021 mengatur perpanjangan pemberian insentif pajak, termasuk diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, hingga Desember 2021 dari semula berakhir Juni 2021. Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak pada 216 klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Secara umum, Sri Mulyani menyebut realisasi insentif pajak pada program PEN telah mencapai Rp51,39 triliun atau setara 81,8% dari pagu Rp62,83 triliun.

"Insentif usaha sudah cukup tinggi realisasinya yaitu 81,8%," katanya.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Selain pengurangan angsuran PPh Pasal 25, insentif lain yang diberikan yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 73.970 pemberi kerja, sedangkan insentif PPh final UMKM DTP sudah digunakan 119.354 UMKM. Kemudian, pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor juga telah dimanfaatkan 9.530 wajib pajak.

Sementara itu, insentif restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 1.924 wajib pajak, PPN DTP rumah dimanfaatkan 574 penjual, serta insentif PPnBM DTP mobil pada 5 penjual. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP