KEBIJAKAN PAJAK

Puluhan Ribu Wajib Pajak Manfaatkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 09:15 WIB
Puluhan Ribu Wajib Pajak Manfaatkan Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat puluhan ribu wajib pajak telah memanfaatkan insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 hingga 20 Agustus 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif diskon angsuran PPh Pasal 25 menjadi bagian dari insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Dalam paparannya, terdapat data 58.441 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

"Pengurangan angsuran PPh 25 untuk 58.441 WP," bunyi paparan Sri Mulyani, dikutip Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Sri Mulyani melalui PMK 82/2021 mengatur perpanjangan pemberian insentif pajak, termasuk diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, hingga Desember 2021 dari semula berakhir Juni 2021. Insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak pada 216 klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Secara umum, Sri Mulyani menyebut realisasi insentif pajak pada program PEN telah mencapai Rp51,39 triliun atau setara 81,8% dari pagu Rp62,83 triliun.

"Insentif usaha sudah cukup tinggi realisasinya yaitu 81,8%," katanya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain pengurangan angsuran PPh Pasal 25, insentif lain yang diberikan yakni PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 73.970 pemberi kerja, sedangkan insentif PPh final UMKM DTP sudah digunakan 119.354 UMKM. Kemudian, pada insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor juga telah dimanfaatkan 9.530 wajib pajak.

Sementara itu, insentif restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 1.924 wajib pajak, PPN DTP rumah dimanfaatkan 574 penjual, serta insentif PPnBM DTP mobil pada 5 penjual. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan