KABUPATEN TABANAN

Puluhan Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak, Pemprov Tagih Door to Door

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 April 2021 | 10:50 WIB
Puluhan Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak, Pemprov Tagih Door to Door

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Bapenda Bali wilayah Tabanan menyebutkan sebanyak 27.612 kendaraan belum membayar tunggakan pajak 2020 sampai dengan April 2021.

Kasi Penagihan dan Keberatan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Bapenda Bali wilayah Tabanan AA Sagung Inten Darma Padmi menilai pandemi Covid-19 telah memengaruhi kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Memang berdampak sekali, tidak hanya masyarakat kelas menengah ke bawah. Masyarakat kelas menengah ke atas juga sama, kewalahan membayar pajak," katanya, dikutip Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sagung menuturkan petugas UPTD wilayah Kabupaten Tabanan wajib mengejar tunggakan pajak tahun ini sejumlah Rp11,7 miliar. Menurutnya, realisasi sampai dengan 31 Maret 2021 belum banyak masyarakat melunasi tunggakan pajak.

Dari 27.612 kendaraan yang menunggak pajak, baru 5.047 kendaraan yang melunasi pembayaran ke kas pemprov. Nilai dari pelunasan tunggakan pajak tersebut mencapai Rp3,9 miliar. Adapun proses penagihan pajak dilakukan secara door to door.

Upaya penagihan dilakukan mulai dari 1 April sampai dengan 7 April 2021. Dari jumlah tersebut, 4 pemilik mobil telah membayar tunggakan pajak dan pemilik motor yang melunasi pajak hanya 57 pemilik kendaraan.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Upaya persuasif dilakukan dengan tidak mengintensifkan kegiatan razia kendaraan. Menurutnya, Pemprov Bali pada tahun ini masih mengutamakan pembinaan dan memberikan peringatan bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan.

"Kalau gelar razia kami tugasnya mendata. Kalau masalah tilang, itu polisi tugasnya. Tetapi sekarang karena pandemi, sesuai arahan dari pusat, yang belum bayar wajib hanya dikenakan sanksi peringatan dan pembinaan,” tutur Sagung seperti dilansir nusabali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI