KABUPATEN TABANAN

Puluhan Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak, Pemprov Tagih Door to Door

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 April 2021 | 10:50 WIB
Puluhan Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak, Pemprov Tagih Door to Door

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Bapenda Bali wilayah Tabanan menyebutkan sebanyak 27.612 kendaraan belum membayar tunggakan pajak 2020 sampai dengan April 2021.

Kasi Penagihan dan Keberatan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Bapenda Bali wilayah Tabanan AA Sagung Inten Darma Padmi menilai pandemi Covid-19 telah memengaruhi kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Memang berdampak sekali, tidak hanya masyarakat kelas menengah ke bawah. Masyarakat kelas menengah ke atas juga sama, kewalahan membayar pajak," katanya, dikutip Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Sagung menuturkan petugas UPTD wilayah Kabupaten Tabanan wajib mengejar tunggakan pajak tahun ini sejumlah Rp11,7 miliar. Menurutnya, realisasi sampai dengan 31 Maret 2021 belum banyak masyarakat melunasi tunggakan pajak.

Dari 27.612 kendaraan yang menunggak pajak, baru 5.047 kendaraan yang melunasi pembayaran ke kas pemprov. Nilai dari pelunasan tunggakan pajak tersebut mencapai Rp3,9 miliar. Adapun proses penagihan pajak dilakukan secara door to door.

Upaya penagihan dilakukan mulai dari 1 April sampai dengan 7 April 2021. Dari jumlah tersebut, 4 pemilik mobil telah membayar tunggakan pajak dan pemilik motor yang melunasi pajak hanya 57 pemilik kendaraan.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Upaya persuasif dilakukan dengan tidak mengintensifkan kegiatan razia kendaraan. Menurutnya, Pemprov Bali pada tahun ini masih mengutamakan pembinaan dan memberikan peringatan bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan.

"Kalau gelar razia kami tugasnya mendata. Kalau masalah tilang, itu polisi tugasnya. Tetapi sekarang karena pandemi, sesuai arahan dari pusat, yang belum bayar wajib hanya dikenakan sanksi peringatan dan pembinaan,” tutur Sagung seperti dilansir nusabali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi