KABUPATEN TABANAN

Puluhan Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak, Pemprov Tagih Door to Door

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 April 2021 | 10:50 WIB
Puluhan Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak, Pemprov Tagih Door to Door

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Bapenda Bali wilayah Tabanan menyebutkan sebanyak 27.612 kendaraan belum membayar tunggakan pajak 2020 sampai dengan April 2021.

Kasi Penagihan dan Keberatan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Bapenda Bali wilayah Tabanan AA Sagung Inten Darma Padmi menilai pandemi Covid-19 telah memengaruhi kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Memang berdampak sekali, tidak hanya masyarakat kelas menengah ke bawah. Masyarakat kelas menengah ke atas juga sama, kewalahan membayar pajak," katanya, dikutip Senin (12/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sagung menuturkan petugas UPTD wilayah Kabupaten Tabanan wajib mengejar tunggakan pajak tahun ini sejumlah Rp11,7 miliar. Menurutnya, realisasi sampai dengan 31 Maret 2021 belum banyak masyarakat melunasi tunggakan pajak.

Dari 27.612 kendaraan yang menunggak pajak, baru 5.047 kendaraan yang melunasi pembayaran ke kas pemprov. Nilai dari pelunasan tunggakan pajak tersebut mencapai Rp3,9 miliar. Adapun proses penagihan pajak dilakukan secara door to door.

Upaya penagihan dilakukan mulai dari 1 April sampai dengan 7 April 2021. Dari jumlah tersebut, 4 pemilik mobil telah membayar tunggakan pajak dan pemilik motor yang melunasi pajak hanya 57 pemilik kendaraan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Upaya persuasif dilakukan dengan tidak mengintensifkan kegiatan razia kendaraan. Menurutnya, Pemprov Bali pada tahun ini masih mengutamakan pembinaan dan memberikan peringatan bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan.

"Kalau gelar razia kami tugasnya mendata. Kalau masalah tilang, itu polisi tugasnya. Tetapi sekarang karena pandemi, sesuai arahan dari pusat, yang belum bayar wajib hanya dikenakan sanksi peringatan dan pembinaan,” tutur Sagung seperti dilansir nusabali.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?