KABUPATEN ROKAN HULU

Puluhan Perusahaan Masih Lalai Bayar Pajak Air Bawah Tanah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Juni 2017 | 09:02 WIB
Puluhan Perusahaan Masih Lalai Bayar Pajak Air Bawah Tanah

PASIRPANGARAIAN, DDTCNews – Puluhan perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hingga saat ini terbukti masih lalai dalam membayar pajak air bawah tanah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala UPT Samsat Dispenda Riau Zulkafli saat melakukan pertemuan dengan puluhan pimpinan perusahaan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) beberapa hari lalu.

Zulkafli mengakui pembayaran pajak air bawah tanah di Samsat Rohul masih mengacu pada meteran di perusahaan. Kendalanya, saat meteran air rusak akibat lumpur dan kayu, pembayaran pajak harus mengacu pada sistem Tandan Buah Sawit (TBS) olah.

“Kami masih meggunakan sistem meteran dan sistem TBS olah untuk mengukur pembayaran pajak agar ideal pemakaian air dengan pembayaran pajaknya,” ujar Zulkafli.

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Dengan sistem pembayaran TBS Olah, Samsat Rohul akan meminta data produksi TBS perusahaan. Namun masih terdapat banyak perusahaan yang memberikan data belum sesuai dengan pemakaian airnya.

Selain pajak air bawah tanah, sambung Zulkafli, UPT Samsat Dispenda Riau di Rohul juga tetap mengimbau perusahaan untuk melakukan peralihan plat kendaraan bermotornya dari non BM menjadi plat BM seri Rohul.

Sebelumnya, seperti dilansir riauterkini.com, Bupati Rohul Suparman‎ telah mengajak seluruh perusahaan perkebunan untuk membayar seluruh jenis pajak ke daerah, sebab usaha mereka berada di Kabupaten Rohul. Ia juga meminta agar NPWP Perusahaan dialihkan ke KPP Pratama Bangkinang.

Langkah tersebut diambil agar partisipasi dan kontribusi nyata perusahaan benar-benar dirasakan oleh masyarakat Rohul, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor perkebunan. Sebab selama ini, tidak sedikit perusahaan yang membayar pajak di luar daerah, padahal usaha mereka di Kabupaten Rohul. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Anggarkan Minimal 10% Penerimaan Pajak Air Tanah untuk Program Ini

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN SRAGEN

Cuma Sampai Akhir Bulan! Manfaatkan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT