KABUPATEN ROKAN HULU

Puluhan Perusahaan Masih Lalai Bayar Pajak Air Bawah Tanah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Juni 2017 | 09:02 WIB
Puluhan Perusahaan Masih Lalai Bayar Pajak Air Bawah Tanah

PASIRPANGARAIAN, DDTCNews – Puluhan perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hingga saat ini terbukti masih lalai dalam membayar pajak air bawah tanah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala UPT Samsat Dispenda Riau Zulkafli saat melakukan pertemuan dengan puluhan pimpinan perusahaan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) beberapa hari lalu.

Zulkafli mengakui pembayaran pajak air bawah tanah di Samsat Rohul masih mengacu pada meteran di perusahaan. Kendalanya, saat meteran air rusak akibat lumpur dan kayu, pembayaran pajak harus mengacu pada sistem Tandan Buah Sawit (TBS) olah.

“Kami masih meggunakan sistem meteran dan sistem TBS olah untuk mengukur pembayaran pajak agar ideal pemakaian air dengan pembayaran pajaknya,” ujar Zulkafli.

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Dengan sistem pembayaran TBS Olah, Samsat Rohul akan meminta data produksi TBS perusahaan. Namun masih terdapat banyak perusahaan yang memberikan data belum sesuai dengan pemakaian airnya.

Selain pajak air bawah tanah, sambung Zulkafli, UPT Samsat Dispenda Riau di Rohul juga tetap mengimbau perusahaan untuk melakukan peralihan plat kendaraan bermotornya dari non BM menjadi plat BM seri Rohul.

Sebelumnya, seperti dilansir riauterkini.com, Bupati Rohul Suparman‎ telah mengajak seluruh perusahaan perkebunan untuk membayar seluruh jenis pajak ke daerah, sebab usaha mereka berada di Kabupaten Rohul. Ia juga meminta agar NPWP Perusahaan dialihkan ke KPP Pratama Bangkinang.

Langkah tersebut diambil agar partisipasi dan kontribusi nyata perusahaan benar-benar dirasakan oleh masyarakat Rohul, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor perkebunan. Sebab selama ini, tidak sedikit perusahaan yang membayar pajak di luar daerah, padahal usaha mereka di Kabupaten Rohul. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Selasa, 08 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Anggarkan Minimal 10% Penerimaan Pajak Air Tanah untuk Program Ini

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN SRAGEN

Cuma Sampai Akhir Bulan! Manfaatkan Pemutihan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?