PASIRPANGARAIAN, DDTCNews – Puluhan perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hingga saat ini terbukti masih lalai dalam membayar pajak air bawah tanah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala UPT Samsat Dispenda Riau Zulkafli saat melakukan pertemuan dengan puluhan pimpinan perusahaan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) beberapa hari lalu.
Zulkafli mengakui pembayaran pajak air bawah tanah di Samsat Rohul masih mengacu pada meteran di perusahaan. Kendalanya, saat meteran air rusak akibat lumpur dan kayu, pembayaran pajak harus mengacu pada sistem Tandan Buah Sawit (TBS) olah.
“Kami masih meggunakan sistem meteran dan sistem TBS olah untuk mengukur pembayaran pajak agar ideal pemakaian air dengan pembayaran pajaknya,” ujar Zulkafli.
Dengan sistem pembayaran TBS Olah, Samsat Rohul akan meminta data produksi TBS perusahaan. Namun masih terdapat banyak perusahaan yang memberikan data belum sesuai dengan pemakaian airnya.
Selain pajak air bawah tanah, sambung Zulkafli, UPT Samsat Dispenda Riau di Rohul juga tetap mengimbau perusahaan untuk melakukan peralihan plat kendaraan bermotornya dari non BM menjadi plat BM seri Rohul.
Sebelumnya, seperti dilansir riauterkini.com, Bupati Rohul Suparman telah mengajak seluruh perusahaan perkebunan untuk membayar seluruh jenis pajak ke daerah, sebab usaha mereka berada di Kabupaten Rohul. Ia juga meminta agar NPWP Perusahaan dialihkan ke KPP Pratama Bangkinang.
Langkah tersebut diambil agar partisipasi dan kontribusi nyata perusahaan benar-benar dirasakan oleh masyarakat Rohul, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor perkebunan. Sebab selama ini, tidak sedikit perusahaan yang membayar pajak di luar daerah, padahal usaha mereka di Kabupaten Rohul. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.