KABUPATEN SRAGEN

Cuma Sampai Akhir Bulan! Manfaatkan Pemutihan Pajak Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Cuma Sampai Akhir Bulan! Manfaatkan Pemutihan Pajak Daerah

Pengumuman pemutihan pajak daerah oleh Pemkab Sragen. 

SRAGEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen menyatakan insentif itu diberikan untuk menyambut HUT ke-79 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2024. Kebijakan ini juga untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.

"Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak daerah Anda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkpdsragen, dikutip pada Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Program pemutihan denda pajak daerah hanya berlaku selama sebulan, pada 1 hingga 31 Agustus 2024. Kebijakan penghapusan denda ini berlaku untuk semua pajak daerah di Kabupaten Sragen.

Jenis pajak daerah yang dendanya dihapus yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja.

"Berlaku untuk jenis pajak daerah Kabupaten Sragen tahun 2024," tulis BPKPD Kabupaten Sragen.

Sebelumnya, Pemkab Sragen juga sempat memberikan pemutihan denda pajak daerah untuk menyambut HUT ke-278 Kabupaten Sragen yang jatuh pada 27 Mei 2024. Pada saat itu, pemutihan denda pajak denda diberikan pada pada 13 Mei hingga 13 Juni 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor