KABUPATEN SRAGEN

Cuma Sampai Akhir Bulan! Manfaatkan Pemutihan Pajak Daerah

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Cuma Sampai Akhir Bulan! Manfaatkan Pemutihan Pajak Daerah

Pengumuman pemutihan pajak daerah oleh Pemkab Sragen. 

SRAGEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen menyatakan insentif itu diberikan untuk menyambut HUT ke-79 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2024. Kebijakan ini juga untuk meringankan wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah.

"Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak daerah Anda," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkpdsragen, dikutip pada Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Program pemutihan denda pajak daerah hanya berlaku selama sebulan, pada 1 hingga 31 Agustus 2024. Kebijakan penghapusan denda ini berlaku untuk semua pajak daerah di Kabupaten Sragen.

Jenis pajak daerah yang dendanya dihapus yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan ini. Melalui program tersebut, wajib pajak tinggal melunasi pokok pajaknya saja.

"Berlaku untuk jenis pajak daerah Kabupaten Sragen tahun 2024," tulis BPKPD Kabupaten Sragen.

Sebelumnya, Pemkab Sragen juga sempat memberikan pemutihan denda pajak daerah untuk menyambut HUT ke-278 Kabupaten Sragen yang jatuh pada 27 Mei 2024. Pada saat itu, pemutihan denda pajak denda diberikan pada pada 13 Mei hingga 13 Juni 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja