KOTA BATU

Puluhan Pengusaha Dapat Sosialisasi Soal Kewajiban Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 September 2021 | 12:00 WIB
Puluhan Pengusaha Dapat Sosialisasi Soal Kewajiban Pajak

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - Pemkot Batu, Jawa Timur menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Kejari Batu Supriyanto mengatakan kerja sama dengan Pemkot Batu tidak hanya pada urusan penegakan hukum. Menurutnya, Kejari juga ikut mendukung upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah melalui kegiatan sosialisasi.

"Kajari mengharapkan adanya kejujuran para wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak dimaksud untuk meningkatkan pendapatan daerah," katanya, dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Supriyanto menuturkan salah satu upaya sosialisasi yang digelar dengan mengundang pelaku usaha restoran yang beroperasi di Kota Batu. Sebanyak 75 pengusaha restoran mendapatkan paparan sosialisasi kepatuhan pajak daerah.

Dia menyebutkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak berkontribusi signifikan pada pembiayaan daerah dalam melakukan pembangunan. Sebab, 70% pendapatan daerah di Kota Batu berasal dari pungutan pajak daerah.

"Kemudian pendapatan daerah ini dikelola dalam mekanisme APBD untuk pembangunan Kota Batu," ujarnya.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Supriyanto mengingatkan pelaku usaha senantiasa patuh dalam menjalankan kewajiban pajak daerah. Menurutnya, bantuan hukum siap diberikan pada aspek perdata dan tata usaha negara dalam mengamankan pendapatan daerah.

"Kejari melalui bidang perdata dan TUN akan mendampingi petugas pajak dari Bapenda Kota Batu dalam melakukan penagihan pajak, sekaligus mendorong penegakan hukum perpajakan dan berefek positif terhadap pendapatan daerah," tuturnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi