KOTA BATU

Puluhan Pengusaha Dapat Sosialisasi Soal Kewajiban Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 September 2021 | 12:00 WIB
Puluhan Pengusaha Dapat Sosialisasi Soal Kewajiban Pajak

Ilustrasi.

BATU, DDTCNews - Pemkot Batu, Jawa Timur menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Kejari Batu Supriyanto mengatakan kerja sama dengan Pemkot Batu tidak hanya pada urusan penegakan hukum. Menurutnya, Kejari juga ikut mendukung upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah melalui kegiatan sosialisasi.

"Kajari mengharapkan adanya kejujuran para wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak dimaksud untuk meningkatkan pendapatan daerah," katanya, dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Supriyanto menuturkan salah satu upaya sosialisasi yang digelar dengan mengundang pelaku usaha restoran yang beroperasi di Kota Batu. Sebanyak 75 pengusaha restoran mendapatkan paparan sosialisasi kepatuhan pajak daerah.

Dia menyebutkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan pajak berkontribusi signifikan pada pembiayaan daerah dalam melakukan pembangunan. Sebab, 70% pendapatan daerah di Kota Batu berasal dari pungutan pajak daerah.

"Kemudian pendapatan daerah ini dikelola dalam mekanisme APBD untuk pembangunan Kota Batu," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Supriyanto mengingatkan pelaku usaha senantiasa patuh dalam menjalankan kewajiban pajak daerah. Menurutnya, bantuan hukum siap diberikan pada aspek perdata dan tata usaha negara dalam mengamankan pendapatan daerah.

"Kejari melalui bidang perdata dan TUN akan mendampingi petugas pajak dari Bapenda Kota Batu dalam melakukan penagihan pajak, sekaligus mendorong penegakan hukum perpajakan dan berefek positif terhadap pendapatan daerah," tuturnya seperti dilansir harianbhirawa.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra