FILIPINA

Pulihkan Industri Film, Anggota DPD Ini Usulkan Program Insentif Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 14 Juli 2022 | 12:00 WIB
Pulihkan Industri Film, Anggota DPD Ini Usulkan Program Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Ramon Revilla Jr. mengajukan rancangan undang-undang yang memuat pemberian insentif pajak untuk industri bioskop.

Revilla mengatakan RUU Senat No 28 tersebut diperlukan untuk menghidupkan kembali industri film Filipina setelah pandemi Covid-19. Menurutnya, insentif pajak akan diberikan kepada pemilik, penyewa, serta operator teater dan bioskop.

"Kita tidak boleh melupakan industri film dan ribuan karyawannya yang sangat terpukul oleh pandemi ini," katanya, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Revilla menuturkan RUU itu akan menghapus pajak pemerintah pusat dan daerah yang selama ini dipungut dari bisnis bioskop. Pajak itu terdiri atas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, dan pajak hiburan.

Sebagai pengganti, pemilik, penyewa, serta operator teater dan bioskop harus menyetorkan 5% dari pendapatan kotornya kepada pemerintah. Nanti, sebesar 3% pendapatan kotor yang disetorkan akan menjadi hak pemerintah pusat dan 2% lainnya untuk pemerintah kota.

Revilla menilai pemerintah memang tengah berupaya menghidupkan kembali sektor-sektor usaha yang terdampak pandemi. Namun, pelaku usaha bioskop hingga saat ini belum memperoleh stimulus yang cukup untuk bangkit.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Agar industri ini tetap hidup dan berkembang, kita harus segera menawarkan bantuan," ujarnya seperti dilansir mb.com.ph.

Revilla menjelaskan industri film dan bioskop termasuk sektor yang terkena dampak paling parah akibat pandemi. Selain produktivitas yang turun, pelaku industri juga kesulitan memasarkan film akibat pembatasan mobilitas masyarakat.

Di sisi lain, sineas dan pengusaha bioskop tengah menghadapi tantangan baru, berupa maraknya layanan film streaming online.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sebelumnya, DPR juga mengajukan RUU DPR Nomor 10541 yang memuat insentif pajak kepada industri film dan musik lokal. RUU tersebut masih memerlukan persetujuan senat dan kongres agar pemangkasan pajak hiburan dari 10% menjadi 5% bisa direalisasikan.

Acara pertunjukan langsung yang diproduksi secara lokal juga akan dibebaskan dari pembayaran pajak hiburan. Pemungutan pajak di sektor hiburan yang dilakukan pemerintah daerah juga akan ditangguhkan selama 2 tahun jika RUU itu berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP