LAPORAN OECD

Pulihkan Ekonomi, Mayoritas Negara Berikan Insentif Pajak Penghasilan

Muhamad Wildan | Kamis, 22 September 2022 | 17:00 WIB
Pulihkan Ekonomi, Mayoritas Negara Berikan Insentif Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tidak sedikit negara yang melakukan reformasi pajak dengan fokus pada pemulihan ekonomi dalam beberapa waktu terakhir ini.

Dari total 71 negara yang disurvei OECD dalam laporan bertajuk Tax Policy Reform 2022, banyak negara yang memberikan fasilitas pajak penghasilan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun insentif wajib pajak badan.

"Negara-negara dengan ruang fiskal besar telah memberikan insentif pajak dalam jangka waktu yang tergolong panjang," ujar Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration Pascal Saint-Amans, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Secara lebih terperinci, mayoritas negara yang disurvei OECD telah memberikan fasilitas PPh orang pribadi pada tahun lalu. Fasilitas diberikan khususnya bagi rumah tangga kelas menengah dan kelas bawah, khususnya rumah tangga dengan tanggungan anak.

Untuk wajib pajak badan, terdapat banyak negara yang memberikan insentif pajak penghasilan guna mendorong investasi serta riset dan pengembangan. Hanya sebanyak 4 negara yang mengurangi tarif PPh badan.

Soal PPN, OECD mencatat banyak negara yang mulai memfokuskan kebijakan PPN-nya pada e-commerce serta meningkatkan pelaporan PPN secara elektronik. Tarif PPN di berbagai negara tercatat tidak banyak berubah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagian besar negara juga masih mempertahankan fasilitas PPN 0% atau PPN dibebaskan terhadap produk-produk medis terkait penanganan pandemi Covid-19.

OECD memandang setiap yurisdiksi perlu memakai kebijakan pajak untuk memberikan dukungan kepada rumah tangga dan dunia usaha di tengah kenaikan harga komoditas energi ke depannya.

OECD mencatat sudah banyak negara yang mengeluarkan kebijakan khusus guna merespons tren kenaikan harga energi. Namun, mayoritas stimulus dan fasilitas diberikan tidak secara targeted serta tidak mendorong pengurangan pemanfaatan komoditas energi fosil.

Oleh karena itu, OECD berpendapat fasilitas khusus yang diberikan secara targeted kepada kelompok rentan perlu diberikan guna meningkatkan daya tahan kelompok tersebut dari guncangan harga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan