LAPORAN OECD

Pulihkan Ekonomi, Mayoritas Negara Berikan Insentif Pajak Penghasilan

Muhamad Wildan | Kamis, 22 September 2022 | 17:00 WIB
Pulihkan Ekonomi, Mayoritas Negara Berikan Insentif Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat tidak sedikit negara yang melakukan reformasi pajak dengan fokus pada pemulihan ekonomi dalam beberapa waktu terakhir ini.

Dari total 71 negara yang disurvei OECD dalam laporan bertajuk Tax Policy Reform 2022, banyak negara yang memberikan fasilitas pajak penghasilan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun insentif wajib pajak badan.

"Negara-negara dengan ruang fiskal besar telah memberikan insentif pajak dalam jangka waktu yang tergolong panjang," ujar Director of the OECD Centre for Tax Policy and Administration Pascal Saint-Amans, dikutip pada Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Secara lebih terperinci, mayoritas negara yang disurvei OECD telah memberikan fasilitas PPh orang pribadi pada tahun lalu. Fasilitas diberikan khususnya bagi rumah tangga kelas menengah dan kelas bawah, khususnya rumah tangga dengan tanggungan anak.

Untuk wajib pajak badan, terdapat banyak negara yang memberikan insentif pajak penghasilan guna mendorong investasi serta riset dan pengembangan. Hanya sebanyak 4 negara yang mengurangi tarif PPh badan.

Soal PPN, OECD mencatat banyak negara yang mulai memfokuskan kebijakan PPN-nya pada e-commerce serta meningkatkan pelaporan PPN secara elektronik. Tarif PPN di berbagai negara tercatat tidak banyak berubah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sebagian besar negara juga masih mempertahankan fasilitas PPN 0% atau PPN dibebaskan terhadap produk-produk medis terkait penanganan pandemi Covid-19.

OECD memandang setiap yurisdiksi perlu memakai kebijakan pajak untuk memberikan dukungan kepada rumah tangga dan dunia usaha di tengah kenaikan harga komoditas energi ke depannya.

OECD mencatat sudah banyak negara yang mengeluarkan kebijakan khusus guna merespons tren kenaikan harga energi. Namun, mayoritas stimulus dan fasilitas diberikan tidak secara targeted serta tidak mendorong pengurangan pemanfaatan komoditas energi fosil.

Oleh karena itu, OECD berpendapat fasilitas khusus yang diberikan secara targeted kepada kelompok rentan perlu diberikan guna meningkatkan daya tahan kelompok tersebut dari guncangan harga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN