SENGKETA PAJAK

PTUN Surabaya Batalkan Ketetapan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:20 WIB
PTUN Surabaya Batalkan Ketetapan Pajak

Ilustrasi. 

SURABAYA, DDTCNews – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak eksepsi Ditjen Pajak (DJP) sekaligus membatalkan ketetapan pajak Rp13,7 miliar perusahaan CV MAL.

Dalam persidangan yang diketuai Husein Amin Efendi, Liza Valianty, serta Lusinda Panjaitan, Majelis Hakim PTUN Surabaya menyatakan bahwa Kepala KPP Gresik Utara tidak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp13,7 miliar terhadap CV MAL.

Kuasa Hukum CV MAL Cuaca Teger mengapresiasi putusan No.60/G/2019/PTUN.Sby yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (24/10/2019) tersebut. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

“Putusan Majelis Hakim sesuai dengan UU KUP dan menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (30/10/2019).

Dalam persidangan sebelumnya, Teger menghadirkan saksi ahli Vita Emia Tarigan dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Sementara, Kuasa Hukum DJP batal menghadirkan saksi ahli yang sebelumnya dijanjikan.

Awalnya, Kepala KPP Gresik Utara menerbitkan SKPKB PPN senilai Rp13,7 miliar untuk tahun pajak 2012. Kemudian CV MAL, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan dengan alasan Kepala KPP Gresik Utara tidak berwenang menerbitkan ketetapan utang pajak.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Teger mengatakan dalam kasus lain dengan masalah yang sama, dia juga mencoba mengajukan gugatan terhadap Surat Perintah Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dan SKPKB Pajak Penghasilan (PPh) ke Pengadilan Pajak. Langkah pengajuan gugatan tersebut dilakukan untuk menguji dalil DJP yang disampaikan di persidangan PTUN.

Pada sidang pertama yang baru dilakukan Senin (21/10/2019), Majelis Hakim Pengadilan Pajak meminta kepada tergugat DJP untuk membuat uraian dasar hukum apakah Pengadilan Pajak berwenang atau tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Oktober 2019 | 17:16 WIB

GUGATAN yang dimaksut itu BANDING ya?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini