Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – DPRD dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan insentif pajak kepada para pengusaha hotel, restoran, dan mal.
Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anthony Winza Prabowo mengatakan ketiga sektor usaha tersebut terkena dampak perekonomian yang paling parah akibat pandemi Covid-19 sehingga perlu dibantu pemerintah daerah.
"Pemilik mal harus tetap beroperasi meski mereka hampir tidak bisa menagih bayaran sewa maupun service charge. Dari hari ke hari, makin banyak restoran dan toko yang tutup di mal," ujarnya, dikutip Senin (19/10/2020).
Anthony menuturkan kondisi tersebut membuat banyak perusahaan yang terancam pailit atau mengajukan penundaan pembayaran utang ke pengadilan niaga akibat minimnya arus kas (cash flow) di tengah pandemi ini.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus mendukung ketiga sektor tersebut mengingat ketiganya memiliki serapan tenaga kerja yang besar. Anthony mengklaim 80 mal di Jakarta masing-masing mempekerjakan 2.000 karyawan.
Angka yang diklaim Anthony tersebut masih belum mempertimbangkan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh hotel, restoran, rumah makan, dan kafe di luar mal. Untuk itu, insentif pajak diperlukan untuk mencegah kebangkrutan dan PHK.
"Jangan sampai pemerintah terlalu bernafsu mengejar target pendapatan tetapi malah membunuh ekosistem usaha sehingga ratusan ribu rakyat kehilangan pekerjaan," ujar Anthony seperti dilansir dari ayojakarta.com.
Anthony menambahkan terdapat beberapa opsi fasilitas perpajakan yang bisa diambil seperti contoh melalui pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, hingga pajak parkir.
Selain itu, lanjutnya, karyawan dari ketiga sektor tersebut juga dapat dibantu melalui bantuan langsung seperti stimulus pada BPJS Kesehatan, Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga bantuan langsung tunai. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.