PROVINSI DKI JAKARTA

PSI Usul Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pajak Untuk Tiga Sektor Ini

Muhamad Wildan | Senin, 19 Oktober 2020 | 14:15 WIB
PSI Usul Pemprov DKI Jakarta Beri Insentif Pajak Untuk Tiga Sektor Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – DPRD dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan insentif pajak kepada para pengusaha hotel, restoran, dan mal.

Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anthony Winza Prabowo mengatakan ketiga sektor usaha tersebut terkena dampak perekonomian yang paling parah akibat pandemi Covid-19 sehingga perlu dibantu pemerintah daerah.

"Pemilik mal harus tetap beroperasi meski mereka hampir tidak bisa menagih bayaran sewa maupun service charge. Dari hari ke hari, makin banyak restoran dan toko yang tutup di mal," ujarnya, dikutip Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Anthony menuturkan kondisi tersebut membuat banyak perusahaan yang terancam pailit atau mengajukan penundaan pembayaran utang ke pengadilan niaga akibat minimnya arus kas (cash flow) di tengah pandemi ini.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus mendukung ketiga sektor tersebut mengingat ketiganya memiliki serapan tenaga kerja yang besar. Anthony mengklaim 80 mal di Jakarta masing-masing mempekerjakan 2.000 karyawan.

Angka yang diklaim Anthony tersebut masih belum mempertimbangkan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh hotel, restoran, rumah makan, dan kafe di luar mal. Untuk itu, insentif pajak diperlukan untuk mencegah kebangkrutan dan PHK.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Jangan sampai pemerintah terlalu bernafsu mengejar target pendapatan tetapi malah membunuh ekosistem usaha sehingga ratusan ribu rakyat kehilangan pekerjaan," ujar Anthony seperti dilansir dari ayojakarta.com.

Anthony menambahkan terdapat beberapa opsi fasilitas perpajakan yang bisa diambil seperti contoh melalui pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, hingga pajak parkir.

Selain itu, lanjutnya, karyawan dari ketiga sektor tersebut juga dapat dibantu melalui bantuan langsung seperti stimulus pada BPJS Kesehatan, Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga bantuan langsung tunai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra