WEBINAR SERIES DDTC

PSAK 72 Ciptakan Standar Tunggal Pengakuan Pendapatan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:08 WIB
PSAK 72 Ciptakan Standar Tunggal Pengakuan Pendapatan

Kepala Program Studi Akuntansi Universitas Multimedia Nusantara Stefanus Ariyanto memaparkan materi dalam webinar series DDTC bertajuk “PSAK 72 dan Aspek Perpajakan”.

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 akan menciptakan standar tunggal pengakuan pendapatan yang berlaku untuk sebagian besar kontrak dengan pelanggan.

Kepala Program Studi Akuntansi Universitas Multimedia Nusantara Stefanus Ariyanto mengungkapkan hal tersebut dalam webinar series DDTC bertajuk “PSAK 72 dan Aspek Perpajakan”. Stefanus menyebut PSAK 72 akan menggantikan banyak PSAK terdahulu dan diterapkan untuk hampir seluruh kontrak pelanggan.

“Secara umum PSAK 72 ini akan menggantikan semua PSAK yang mengatur tentang pengakuan pendapatan, kecuali terkait dengan kontrak sewa yang diatur PSAK 73 dan instrumen keuangan serta hak atau kewajiban kontraktual lain yang diatur PSAK 71, 65, 66, 15, dan 4,” jelasnya, Jumat (14/8/2020)

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Secara lebih terperinci, PSAK 72 merupakan adopsi IFRS 15 dan akan menggantikan PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi, PSAK 32 tentang Pendapatan, ISAK 10 tentang Program Loyalitas Pelanggan, ISAK 21 tentang Perjanjian Konstruksi Real Estate, serta ISAK 27 tentang Pengalihan Aset dari Pelanggan.

Stefanus melanjutkan pemaparannya dengan menjabarkan lima tahapan pengakuan pendapatan dalam PSAK 72. Pertama, mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan. Tahapan ini pada intinya mengidentifikasi apakah kontrak yang dilakukan memenuhi definisi pendapatan dalam PSAK 72.

Kedua, mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan (performance obligation). Kewajiban pelaksanaan adalah janji untuk menyerahkan barang dan jasa yang dapat dibedakan berdasarkan dua kriteria, yaitu dapatkah dibedakan (distinct) dan dapat dibedakan dalam konteks kontrak.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Ketiga, menentukan harga transaksi. Terdapat beberapa hal yang harus ditekankan, diantaranya imbalan yang terutang kepada pelanggan seperti diskon atau kupon, komponen pendanaan signifikan, imbalan variabel dan pembatasnya, dan imbalan nonkas.

Keempat, mengalokasikan harga transaksi dalam kewajiban pelaksanaan. Stefanus berujar terdapat beberapa kemungkinan penggunaan harga, yaitu dengan mengalokasikan berdasarkan harga jual berdiri sendiri relatif atau dengan menentukan harga jual berdiri sendiri.

Kelima, mengakui pendapatan. Entitas mengakui pendapatan ketika atau selama entitas memenuhi kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan yaitu aset kepada pelanggan.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Stefanus menjelaskan aset dapat dialihkan ketika atau selama pelanggan memperoleh pengendalian atas aset tersebut. Hal ini berarti pendapatan dapat diakui pada waktu tertentu (at a point in time) atau sepanjang waktu (over time).

Lebih lanjut, Stefanus memaparkan penjelasan terkait dengan penyajian kontrak dalam laporan posisi keuangan, serta biaya kontrak. Dalam bagian penutup pemaparannya, dia menyebut terdapat enam isu khusus terkait dengan PSAK 72.

“Isu-isu khusus tersebut terkait dengan penjualan dengan hak retur, principal vs agent, perjanjian beli kembali, konsinyasi, dan bill and hold,” pungkasnya

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam pidato sambutannya (opening speech) mengatakan pembahasan terkait dengan implementasi PSAK 72 tidak terlepas dari bagaimana implikasi penerapan PSAK 72 terhadap perpajakan

“Standar pengakuan pendapatan ini mengadopsi IFRS 15 yang dalam praktiknya akan ada 5 tahapan mulai dari mengidentifikasi kontrak sampai dengan mengakui pendapatan. Namun, yang tidak kalah penting adalah bagaimana implikasinya terhadap aspek perpajakan,” ungkap Bawono.

Webinar ini merupakan seri kesepuluh dari 14 webinar yang diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 DDTC yang jatuh pada 20 Agustus. Webinar ini diselenggarakan bersama 15 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti webinar seri selanjutnya, informasi dan pendaftaran bisa dilihat dalam artikel ‘Sambut HUT ke-13, DDTC Gelar Free Webinar Series 14 Hari! Tertarik?'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN